Kuasa Hukum Nanda Indira Yakin Gugatan Pilkada Pesawaran Dikabulkan MK

Ridho R
banner 120x600

PESAWARAN – Kuasa hukum Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko, optimistis gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan.

Keyakinan tersebut disampaikan Handoko usai sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon (KPU Pesawaran), Bawaslu, dan pihak terkait (Aries Sandi-Supriyanto).

“Menurut saya, pembuktian sudah mencapai 80 persen. Tidak ada satu pun jawaban dari termohon maupun pihak terkait yang dapat mematahkan dalil kami. Bahkan, jawaban KPU dan Bawaslu justru memperkuat argumen kami bahwa pihak terkait diduga kuat tidak memiliki ijazah,” ujar Handoko, Senin (27/01/25).

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan keterangan pihak terkait. Menurut Handoko, kuasa hukum Aries Sandi menyebutkan ijazah hilang akibat sering berpindah tempat antara Lampung dan Jakarta. Namun, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan laporan kehilangan di kepolisian, yang menyebut ijazah hilang di sekitar Jalan Gajah Mada, Bandarlampung.

“Ini menandakan keterangan mereka tidak sinkron dengan alat bukti yang mereka ajukan sendiri. Saya yakin hakim konstitusi sudah mencium gelagat aneh ini,” tegasnya.

Selain itu, Handoko menyoroti KPU Pesawaran yang dinilai tidak dapat menjawab dalil pihaknya dengan jelas. Saat ditanya soal penggunaan ijazah Aries Sandi saat mencalonkan diri pada 2010, KPU tidak memberikan jawaban konkret.

“Ketika hakim bertanya apakah Aries Sandi menggunakan ijazah yang sama saat mencalonkan diri pada 2010, KPU malah membahas gugatan soal money politics pada tahun tersebut. Ini menunjukkan KPU tidak bisa menjawab keberadaan ijazah itu,” ungkapnya.

Handoko juga mengkritik KPU yang tidak mematuhi perintah hakim konstitusi Enni Nurbaningsih untuk menghadirkan ijazah Aries Sandi pada sidang pendahuluan pertama.

“Prof. Enni meminta KPU membawa ijazah tersebut, tapi KPU tidak melakukannya. Ini semakin memperkuat fakta bahwa Aries Sandi memang tidak memiliki ijazah SMA,” ujarnya.

Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Februari 2025, Handoko menyebut akan ada kejutan besar. Pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi dan bukti tambahan untuk memperkuat gugatan.

“Kami akan menghadirkan dua saksi dan dua ahli untuk membuktikan bahwa keputusan KPU atas penetapan calon Bupati Pesawaran 2024 adalah keliru,” pungkasnya. (Maung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *