Nias – Polres Nias melalui Satreskrim menetapkan seorang pria berinisial LG alias Ama Sesi, warga Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
LG ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebarkan informasi bohong (hoaks) melalui akun Facebook pribadinya, yang menuding pelapor sebagai penyebab kematian Ama Febe Halawa.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/208.F/I/RES.2.5/2025/Reskrim tertanggal 15 Januari 2025. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pelapor, Aroziduhu Zebua, mantan Kepala Desa.
“Saya sebagai pelapor mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Nias dan mengapresiasi kinerja Kasatreskrim yang telah merespon laporan pengaduan saya dengan baik,” ujar Aroziduhu pada Selasa (21/01/2025).
Ia menjelaskan bahwa laporan ini telah disampaikan sejak 30 April 2024. Hingga kini, kasus tersebut telah menemukan titik terang dengan penetapan tersangka.
“Kita wajib mengapresiasi kinerja Polres Nias, yang telah melaksanakan semua tahapan proses, termasuk permintaan keterangan saksi ahli bahasa Indonesia dan saksi dari Kominfo,” tambahnya.
Aroziduhu juga menegaskan dirinya sebagai korban pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tersangka dapat melarikan diri dan berharap pihak Satreskrim, khususnya Unit IV Polres Nias, segera menahan tersangka untuk memberikan efek jera.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut.
(B4142160 H14)