Pringsewu, HI – Polisi melakukan penggerebekan di Pekon Margakaya, Pringsewu, Jumat (13/12/2024) pagi. Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB itu, tiga pemuda ditangkap karena terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Warga sekitar menyambut tindakan polisi dengan baik, menyebut ulah para pelaku telah mencoreng nama baik desa. Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah AS (37), ASA (20), dan AL (29). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing.
“Dua pelaku, AS dan AL, adalah residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa,” ujar Iptu Andri, Sabtu (14/12/2024).
Barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis sabu, plastik klip bekas pakai, alat hisap (bong), dan dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Ketiga pelaku kini berada di Mapolres Pringsewu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Polri berkomitmen memberantas narkotika, perjudian, dan perdagangan orang sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto,” pungkas Iptu Andri.
(R17@l)