BANDARLAMPUNG – Desakan masyarakat sipil terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No. 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan peningkatan produktivitas tanaman tebu, yang diubah dengan Pergub Lampung No. 19 Tahun 2023, akhirnya membuahkan hasil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus tersebut dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Salah satu yang sudah dipanggil adalah Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Puadi Jailani, S.H., M.H.
AKAR Lampung, organisasi masyarakat sipil yang sejak awal mengkritisi regulasi ini, menyambut baik langkah KPK. Mereka berharap penyelidikan ini tidak hanya menyasar pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam perumusan dan pengesahan pergub yang dianggap merugikan masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan KKN dalam penerbitan Pergub Lampung No. 33 Tahun 2020,” ujar Indra Musta’in, Ketua Presidium DPP AKAR Lampung, Sabtu (9/12/24).
Indra menegaskan, AKAR Lampung akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Perjuangan kami selama ini fokus pada persoalan penerbitan dan dampak Pergub Tebu. Kami bersyukur perjuangan ini tidak sia-sia dan yakin keadilan akan ditegakkan di bumi Lampung,” tandasnya.
Langkah KPK ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Lampung, terutama bagi mereka yang terdampak langsung oleh kebijakan yang memperbolehkan panen tebu dengan cara membakar lahan, yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
(*)