Pemalang – Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, menjadi perhatian setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 pada Sabtu, 30/11/24. Keputusan ini menyusul pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan suami istri dengan mencoblos di dua TPS berbeda pada Pilkada serentak sebelumnya, 27/11/24.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi S, menjelaskan bahwa PSU direkomendasikan untuk menjaga kemurnian suara. “Adanya pelanggaran ini berpotensi pidana. Saat ini, Bawaslu Kabupaten Pemalang sedang melakukan kajian hukum. Jika memenuhi unsur, kasus ini akan dibahas bersama Gakkumdu,” ujarnya.
Pasangan suami istri tersebut memanfaatkan KTP Pagenteran yang baru diterbitkan pada Oktober 2024 untuk mencoblos di TPS 04 menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, setelah dicek, mereka sudah lebih dulu mencoblos di TPS lain sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hasil PSU mencatat kehadiran 292 dari 444 pemilih dalam DPT. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon memperoleh suara sebagai berikut:
Pasangan nomor 1: 64 suara
Pasangan nomor 2: 139 suara
Sementara itu, hasil untuk pemilihan bupati dan wakil bupati adalah:
Nomor 1: 13 suara
Nomor 2: 124 suara
Nomor 3: 137 suara
Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, menegaskan bahwa pasangan suami istri tersebut dapat diproses hukum sesuai Pasal 516 UU Pemilu Tahun 2017, dengan ancaman pidana maksimal 18 bulan penjara. “Kajian hukum masih berlangsung dan akan dibahas bersama Gakkumdu,” katanya.
Pelaksanaan PSU ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada dan memastikan demokrasi yang bersih serta transparan.
(tris)