banner 728x250

Kejari Gianyar Tetapkan Satu Pegawai Bank Plat Merah Jadi Tersangka Korupsi

Ridho R
banner 120x600

Malut- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agus Wirawan Eko Saputro menyampaikan bahwa Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar telah melakukan penahanan Rutan terhadap satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan melibatkan salah satu Bank Plat Merah di Ubud, Gianyar, Senin (25/11) belum lama ini.

Bersangkutan Tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Penyidikan perkara dugaan Tindak pidana korupsi tersebut yang diduga dilakukan sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 3,2 Miliar.

Terkait Tindak Pidana Korupsi penggunaan simpanan, agunan simpanan, setoran simpanan dan asuransi.

Tersangka yang merupakan pegawai Bank Plat Merah tersebut dengan jabatan selaku Petugas Administrasi Kredit dalam rentang waktu antara rahun 2018 hingga tahun 2022 telah menggunakan dana simpanan nasabah dengan cara membuat kartu ATM baru tanpa sepengetahuan nasabah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. Kemudian melakukan penyalahgunaan agunan kredit berupa simpanan yang dilakukan dengan cara memindah bukukan dana dari agunan simpanan tersebut ke rekening fiktif yang dibuat oleh tersangka maupun ke rekening pribadinya.

Selain itu tersangka juga menyalahgunakan setoran nasabah kredit dengan cara tidak menyetorkan setoran tersebut ke rekening yg ditentukan. Bahkan tersangka juga menyalahgunakan pembayaran premi asuransi dengan cara tidak menyetorkan pembayaran premi asuransi dari nasabah. Hasil yg diperoleh oleh tersangka dari perbuatannya tersebut tersangka gunakan untuk kepentingan pribadinya.

Hal ini jelas telah merugikan keuangan Negara, akibatnya pihak Bank-lah yang membayar kerugian nasabah yang dilakukan oleh tersangka.

Agus Wirawan menambahkan, terhadap Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

“Penahanan Rutan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf a dan Pasal 24 KUHAP. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar pemeriksaan dan pemberkasan dapat segera diselesaikan oleh Jaksa Penyidik,” jelas Agus.

Kaitan dengan itu, Penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut telah dimulai sejak bulan Agustus tahun 2024.

Kajari Gianyar dalam penyampaiannya menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan korupsi yang akan menyengsarakan dirinya, keluarga dan orang lain atau institusi tempat dia bekerja.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *