PEMALANG — Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab Pemalang, Willy Triatama Bandrio, melaporkan dugaan pelanggaran UU Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Pemalang. Laporan tersebut melibatkan dua individu, yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang pengusaha, yang dianggap melanggar ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Willy, ASN yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas di Kecamatan Pemalang tersebut diduga terlibat aktif dalam kampanye dengan mengenakan kaos salah satu pasangan calon (paslon), meskipun sudah mengambil cuti. “Meski ASN boleh mendampingi pasangan saat kampanye, mereka dilarang memakai atribut partai, menunjukkan simbol dukungan, atau melakukan mobilisasi massa,” ujar Willy, merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 18 Tahun 2023.
Ia menambahkan bahwa ASN harus menjaga netralitas, meskipun sedang cuti di luar tanggungan negara. “Kami percaya kandidat yang taat aturan akan diikuti konstituennya, termasuk menjaga netralitas ASN,” tambahnya.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pemalang telah mengonfirmasi laporan tersebut dan akan meneruskan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, Willy juga melaporkan seorang pengusaha ekspor-impor berinisial SB yang berbasis di Ulujami. SB diduga melanggar UU Pilkada dengan menjanjikan hadiah berupa 14 unit sepeda motor, 140 sepeda listrik, serta hadiah lainnya senilai Rp2 miliar. “Hal ini patut diduga sebagai kampanye terselubung untuk memenangkan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Pemalang,” jelas Willy.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang larangan kegiatan kampanye selama masa tenang. “Tidak boleh ada kegiatan yang melibatkan janji-janji hadiah atau money politics selama masa tenang,” pungkasnya. (tris)