Pringsewu – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menangkap MI (29), seorang pengedar narkotika jenis ekstasi, di sebuah tempat hiburan di Gadingrejo pada Minggu dinihari (10/11/24) sekitar pukul 01.00 WIB. MI, warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, ditangkap saat diduga sedang mengedarkan ekstasi kepada pengunjung.
Kasat Narkoba IPTU Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyatakan bahwa MI, yang sehari-hari bekerja di tempat hiburan tersebut, telah menjadi target penyelidikan setelah dicurigai kerap menjual ekstasi.
“Pelaku diketahui sering menjual narkotika kepada pengunjung. Kami segera mengamankannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menggali lebih dalam jaringan kasus ini,” ujar IPTU Andri pada Selasa (12/11/24).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua butir ekstasi, kantong plastik kecil, dan satu unit ponsel yang kini dijadikan barang bukti di Mapolres Pringsewu. MI dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkotika, terutama di tempat hiburan, dan berkomitmen menindak tegas para pelaku demi keamanan wilayah. (R17@l)














