Pringsewu – Seorang pria di Pringsewu, Andrianto (54), yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang las, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp140 juta. Andrianto diamankan di kediamannya di Pekon Pagelaran, Pringsewu, pada Senin (4/11/2024) sore.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa tersangka menipu korbannya, Deni Prayogi, warga Sidomulyo, Lampung Selatan, dengan mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah rumah korban yang disita dan dilelang oleh pihak bank. Andrianto mengklaim memiliki “relasi khusus” di bank dan pengalaman dalam menyelesaikan masalah lelang serupa, sehingga meminta korban menyerahkan uang Rp140 juta sebagai “biaya operasional”.
“Setelah uang diserahkan pada Jumat (7/6/2021), tanah dan bangunan milik korban tidak kembali, dan uang yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan. Merasa ditipu, korban melapor ke polisi,” ujar Kompol Rohmadi, Rabu (6/11/2024).
Dalam pemeriksaan, Andrianto mengakui bahwa ia sebenarnya tidak memiliki kemampuan atau koneksi untuk menyelesaikan masalah lelang tersebut. Ia mengaku uang korban telah habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya dan menyesali perbuatannya.
“Saat ini, Andrianto ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang bisa dihukum hingga empat tahun penjara,” tambahnya.
Kompol Rohmadi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kemudahan dalam urusan hukum atau keuangan tanpa bukti yang jelas. “Kasus ini menjadi pelajaran agar kita tidak mudah percaya pada janji manis dari orang yang mengaku punya koneksi atau kemampuan khusus,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk melapor ke pihak berwenang agar kasusnya dapat diproses secara hukum. Selain itu, polisi akan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi untuk mencegah maraknya kasus penipuan, terutama di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.
(R17@l)