Bandung — Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI, mengadakan Uji Petik terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 di Hotel Horison Ultima Bandung. Acara yang berlangsung sejak Senin hingga Rabu ini dihadiri oleh delapan organisasi desa nasional, termasuk DPN PPDI, PP PPDI, PABDSI, DESA BERSATU, APDESI, AKSI, KOMPAKDESI, dan PARADE NUSANTARA. Selain itu, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari delapan provinsi/kabupaten turut serta untuk menyampaikan aspirasi demi terciptanya regulasi desa yang lebih komprehensif.
Uji Petik ini bertujuan untuk menjaring masukan langsung dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut penyesuaian Undang-Undang Desa yang baru. Ketua DESA BERSATU menyatakan pihaknya berkomitmen untuk turut mengawal proses penyusunan ini, sejalan dengan peran aktifnya dalam revisi UU Desa sebelumnya.
Ketua Umum DPN PPDI, Widi Hartono, SE, menjelaskan bahwa acara dimulai dengan sambutan dari Sekretaris Dirjen Bina Pemerintahan Desa, dilanjutkan dengan pembacaan draf Rancangan PP oleh moderator. Organisasi dan dinas terkait kemudian memberikan pandangan umum, disusul sesi pendalaman serta revisi redaksional terhadap pasal-pasal yang mengalami perubahan.
Widi menyampaikan bahwa salah satu fokus utama DPN PPDI adalah memperjuangkan penghasilan tetap perangkat desa yang selama ini masih bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). “Kami harap pendanaan ini bisa dialihkan ke APBN dan dapat disetujui pada Uji Petik tahap berikutnya serta proses harmonisasi antar kementerian,” ujarnya saat diwawancarai media, Rabu (06/11/24).
Ia juga menegaskan pentingnya memperjelas masa jabatan perangkat desa yang diatur dalam Permendagri No. 67, agar diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. “Pasal peralihan di Rancangan PP ini harus memberikan kepastian mengenai masa jabatan perangkat desa agar tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.
Setelah Uji Petik ini, masih akan ada satu sesi serupa yang melibatkan pihak lain sebelum draf ini naik ke tahap harmonisasi lintas kementerian.
(Red)