banner 728x250
Jambi  

PTPN IV Regional 4 Daftarkan BPJS untuk 78 Orang Tua Anak Penderita Stunting

Ridho R
banner 120x600

Jambi – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi membuat terobosan baru dalam penanganan stunting dengan mendaftarkan serta membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi 78 orang tua anak penderita stunting di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Region Head PTPN IV Regional 4, Ospin Sembiring, secara simbolis menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 perwakilan orang tua anak penderita stunting di Ruang Sawit, Gedung Perkantoran Regional 4, Kamis (31/10/24). Dalam acara ini, Ospin didampingi oleh Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support, Ifri Handi Lubis; Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin; serta Kasi Kesos Kecamatan Bajubang, Muhammad Asril.

“Sebelumnya kami telah membantu 300 anak stunting dengan pemberian makanan bergizi selama tiga bulan. Kali ini, kami berikan bantuan dalam bentuk lain dengan mendaftarkan para orang tua yang bekerja di sektor informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ospin Sembiring.

Menurut Ospin, para orang tua ini bekerja di sektor rentan seperti buruh, tukang bangunan, dan pekebun, yang membutuhkan perlindungan kerja. Anak-anak mereka sendiri telah memiliki BPJS Kesehatan dari pemerintah, sehingga PTPN IV berinisiatif memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi orang tuanya.

Ospin menambahkan, karena perusahaan belum memiliki program khusus untuk pekerja informal ini, maka ia bersama SEVP Business Support dan SEVP Operation menginisiasi langkah ini dengan menggunakan dana pribadi melalui pemotongan gaji setiap bulan sebagai bentuk amal jariah.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, memberikan apresiasi atas inisiatif PTPN IV Regional 4 yang dianggap sebagai langkah pertama di Indonesia dalam mendaftarkan pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain yang peduli pada kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka.

“Para peserta yang menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan hari ini berhak atas manfaat perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja, termasuk santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia,” jelas Muhyidin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *