Lampung Barat – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada hari ini, Kamis (31/10/2024), telah resmi menetapkan SR sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Marang – Kupang Ulu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat pada Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor: Print-03/L.8.14/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, Jo. Nomor: PRINT-03.a/L.8.14/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024, dan Jo. Nomor: PRINT-03.b/L.8.14/Fd.1/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024.
Jaksa Penyidik telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yang mengungkapkan bahwa SR, selaku Direktur Utama CV. FHORIST ASROR AGUNG, diduga melakukan berbagai tindakan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SR meliputi:
Mengurangi volume pekerjaan dalam proyek peningkatan jalan sehingga tidak memenuhi ketentuan kontrak yang ditetapkan. Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 10 Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor: KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022, dan sejumlah pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Mengabaikan Surat Instruksi Lapangan yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas terkait pekerjaan tersebut, yang melanggar ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor: KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Tidak memperbaiki kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan, meskipun telah ada pemberitahuan terkait cacat mutu sejak 1 November 2022, yang bertentangan dengan Pasal 68.1 dalam kontrak yang sama.
Akibat dari tindakan SR tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.887.218.440,32.
Selanjutnya, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah memutuskan untuk melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap SR selama 20 hari, terhitung sejak 31 Oktober 2024 hingga 19 November 2024. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-01/L.8.14/Fd.2/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan agar penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera.(ys)