Halmahera Utara — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Pemda Halut) menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan pencairan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Bidang Perbendaharaan DPPKD Halmahera Utara, Jaya Radia, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya hanya menunggu antrian pencairan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jaya menjelaskan bahwa anggaran gaji PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditetapkan penggunaannya. Dalam PMK No. 134 Tahun 2023, penyaluran DAU untuk dukungan penggajian PPPK daerah diatur berdasarkan rencana pembayaran gaji pokok dan tunjangan yang dilaporkan setiap bulan.
“Kami sudah memenuhi semua persyaratan dokumen, seperti laporan rencana penggunaan sisa DAU dan laporan pembayaran gaji PPPK,” kata Jaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/10).
Pemda, lanjutnya, telah mengupayakan percepatan pencairan dengan mengirimkan Sekretaris Daerah (Sekda) ke Kemenkeu sebanyak tiga kali sejak September. “Hari ini, Sekda juga sedang berada di Jakarta untuk urusan tersebut,” tambah Jaya.
Sekretaris Daerah, Drs. E. J. Papilaya, MTP, saat dihubungi menyampaikan bahwa Pemda terus berkoordinasi dengan Ditkeuda Kemendagri agar sinergi dengan Kemenkeu dapat memperlancar pencairan anggaran. “Kami sudah siapkan laporan dan evaluasi keuangan, sehingga begitu dana disalurkan oleh Pemerintah Pusat, pembayaran akan segera dilakukan,” jelasnya.
Jaya menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK bukan dilakukan karena adanya aksi protes dari para guru, tetapi karena dana memang harus disalurkan terlebih dahulu oleh pusat. “Hal ini juga sudah kami jelaskan kepada Ketua Aksi, Benius Gosoma, dan perwakilan guru,” tutupnya.
(Red)