PRINGSEWU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pringsewu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin (28/10/2024). Ranperda ini merupakan prakarsa DPRD Pringsewu sebagai bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.
Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menyatakan bahwa olahraga memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pembangunan manusia, baik secara jasmaniah, rohaniah, maupun sosial. Hal ini selaras dengan visi untuk mewujudkan masyarakat Pringsewu yang Maju, Adil, Makmur, Sejahtera, dan Demokratis.
“Payung hukum ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pencapaian tujuan pembangunan olahraga, dengan dimensi yang lebih luas guna mewujudkan Indonesia Bugar Berkarakter Unggul dan Berprestasi Dunia,” kata Marindo dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu, Suherman.
Marindo juga menambahkan, olahraga harus memiliki peran penting dalam pemberdayaan ekonomi melalui sektor sport industry dan sport tourism, terutama di Kabupaten Pringsewu.
Selain pengesahan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu terkait RAPBD Kabupaten Pringsewu tahun 2025.
(R17@l.)