banner 325x300
banner 325x300
Pemalang

Manipulasi Data Survei Pilkada Pemalang, Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU ITE

472
×

Manipulasi Data Survei Pilkada Pemalang, Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU ITE

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Pemalang – Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru saja merilis hasil survei Pilkada Kabupaten Pemalang pada Senin, 21 Oktober 2024, yang menunjukkan pasangan Mansur Hidayat dan Muhammad Bobby Dewantara unggul dari kandidat lain. Namun, kehebohan terjadi setelah dugaan manipulasi data survei LSI yang dilakukan oleh tim pendukung pasangan Vicky Prasetyo-Wendi terungkap.

Dalam manipulasi tersebut, pasangan Vicky-Wendi diklaim meraih 56,4% suara, jauh di atas Mansur-Bobby dengan 23,9% dan Anom-Nurkles di 15,3%. Grafik dan foto survei yang diedit menggunakan logo palsu LSI kemudian disebarluaskan, menyesatkan masyarakat.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Imam Subiyanto, SH, MH, menyebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1). “Penyebaran berita bohong yang menyebabkan keresahan di masyarakat bisa dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” jelas Imam.

Selain itu, Imam menegaskan bahwa lembaga survei yang dirugikan dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik. Tuduhan ini dapat disertai dengan gugatan berdasarkan Pasal 310 KUHP.

“LSI sebagai lembaga survei berhak melaporkan manipulasi ini sebagai bentuk pencemaran nama baik, karena berdampak pada kredibilitas mereka serta mengganggu integritas proses demokrasi di Pemalang,” tambah Imam.

Ia juga mengingatkan media untuk berhati-hati dalam memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, sesuai dengan UU Pers, agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks. Imam menutup dengan imbauan agar masyarakat Pemalang lebih selektif dalam menerima informasi terkait Pilkada, demi menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil.

Manipulasi data menjelang Pilkada ini menambah tantangan bagi Pemalang dalam menjaga integritas pemilu. Semua pihak diharapkan turut menjaga agar pemilu tetap berlangsung jujur dan bebas dari informasi menyesatkan. (tris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300