banner 728x250

Bawaslu Gunungkidul Adakan Launching Indeks Kerawanan Pemilukada

Ridho R
banner 120x600

Gunungkidul – Bawaslu Gunungkidul mengadakan launching indeks kerawanan pemilukada dalam upaya melaksanakan pencegahan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Gunungkidul tahun 2024 di tempat wisata Jonge Semanu pada 2/10/2024.

Bawaslu kabupaten Gunungkidul melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024 berbasis pada data indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024. Dalam acara tersebut dihadiri oleh pemerintah kabupaten Gunungkidul dan juga 3 pasang calon bupati dan wakil bupati serta jajaran bawaslu kabupaten Gunungkidul

Hasil pemetaan tersebut didapatkan data bahwa secara nasional Kabupaten Gunungkidul mendapatkan skor kerawanan 6,12 dengan kategori kerawanan “Sedang”.

Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho, M.I.P., bahwa berdasarkan data tersebut pihaknya melakukan kembali pemetaan untuk mengukur tingkat kerawanan di tingkat Kapanewon.

“Ada 10 Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul yang paling rawan yaitu, Wonosari, Rongkop, Girisubo, Semin, Karangmojo, Saptosari, Ponjong, Patuk, Semanu dan Paliyan.” kata Andang (02/10/2024).

Pihaknya juga telah memetakan potensi Partisipasi Masyarakat, lanjut ketua Bawaslu. diantaranya di Kapanewon Patuk, Wonosari, Rongkop, Ponjong, Girisubo, Ngawen, Karangmojo, Gedangsari, Saptosari dan Semanu.

“Untuk Indek Kerawanan kategori Pungut Hitung di Kapanewon Ponjong, Patuk, Girisubo, Semin, Purwosari, Nglipar, Wonesari, Ngawen, Paliyan dan Playen.” paparnya.

Lebih lanjut menurut Andang, jika isu netralitas ASN dan Perangkat Desa hendaknya menjadi prioritas seluruh stakeholder.

“Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu serta potensi mobilisasi keterlibatan ASN, TNI, POLRI dan Perangkat Desa dalam Pemilihan menjadi catatan penting.” ungkapnya.

Isu Politik Uang Penggunaan uang dan barang sebagai media untuk menarik Pemilih menjadi isu yang selalu terjadi di setiap Pemilihan. Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari, pencegahan yang massif harus dilakukan oleh seluruh pihak bukan hanya Penyelenggara Pemilu saja.

“Perlu disampaikan pada Pemilihan Tahun 2024 ada pasal pidana terkait politik uang baik untuk yang memberi maupun yang menerima.” kata dia.

Kampanye diluar jadwal, iklan media massa cetak dan media massa elektronik baru bisa dimulai Minggu, 10 November 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024.

“Untuk para Paslon maupun media massa cetak, media massa elektronik kami himbau untuk mematuhi jadwal penayangan iklan kampanye. Karena ada pasal pidana terkait kampanye diluar jadwal.” Imbuhnya.

Karena ada pasal pidana terkait kampanye di luar jadwal sesuai dengan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang ;(lembaran negara republik indonesia tahun 2017 nomor 182).

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp, 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp, 1.000.000,00 (satu juta rupiah), “pungkasnya.

Mungkas Mulyono

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *