Bandar Lampung — Rian Bima Sakti, perwakilan bidang advokasi AKAR Lampung, mengeluarkan pernyataan tegas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memecat penyelenggara pemilu yang tidak menunjukkan etika yang baik. Pernyataan ini dilatarbelakangi oleh insiden dugaan intimidasi yang berujung pada kekerasan terhadap jurnalis, yang seharusnya berperan sebagai penyampai informasi dalam proses demokrasi.
Rian menegaskan bahwa jurnalis seharusnya dianggap sebagai mitra oleh KPU, bukan sebagai target intimidasi. Jika hal ini dibiarkan, KPU akan berisiko menjadi penyelenggara terburuk dalam sejarah pemilu Indonesia.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya KPU untuk bertindak tegas terhadap praktik premanisme yang dapat mengganggu pelaksanaan demokrasi.
“Kami akan mengawal dan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk dugaan pidana yang mungkin dilakukan oleh oknum penyelenggara tersebut,” tambahnya
Sementara itu, wartawan MFD telah melaporkan insiden intimidasi dan kekerasan yang dialaminya saat meliput Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Swiss Bel, Bandar Lampung, oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial D. Laporan ini terdaftar di Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1398/IX/2024/SPKT.
MFD berharap laporan ini dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan.
“Sebagai jurnalis, kami memiliki tanggung jawab untuk melaporkan fakta dan informasi yang akurat, yang dilindungi oleh UU Pers,” pungkasnya.