Malut- Kantor Kementrian Agama (Kemenag) wilayah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara melalui bagian Bimas Kristen Kemenag Halut Karel Makalu, pada Kamis (19/9), angkat bicara terkait dengan ada penolakan pendirian rumah ibadah di Desa Ruko Kecamatan Tobelo Utara. Ada banyak orang belum memahami tentang keputusan bersama antara Kementrian Agama dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bahwa kebebasan mendirikan rumah ibadah itu adalah hak warga Negara yang sudah diatur oleh konstitusi.
“Jadi kalau ada orang yang menolak pembangunan rumah ibadah, karena hanya soal IMB itu mengada-ngada,” jelas Karel.
Pasalnya, soal keputusan bersama dua Kementrian memang sudah tertuang di aturan Nomor 9 dan Nomor 8 oleh Kementrian Agama dan Kemendagri soal syarat pendirian rumah ibadah ada 2 hal yang diketahui menyangkut IMB dan 60 jiwa/(90 KTP).
Tetapi, kata dia dari data kemenag yang dikatongi sampai pada April 2024 itu ada 413 Gedung Gereja di Halut. Namun yang baru memilik izin IMB itu baru satu Gedung Gereja yang kini ada di wilayah Galela.
“Yang punya IMB sampai hari ini kami perlu beri tahukan, baru ada satu gereja yang kantongi izin IMB-nya. Itu bisa di cek juga ke pemerintah terkait. Tapi jelas Itu baru Gereja Kalvari Samuda,” terang dia.
Untuk itu pihaknya mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar tidak terkotak-kotak.
“Mari kita cegah semua itu agar masyarakat tidak hidup terkotak-kotak,” ungkapnya.