Malut- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara, Maluku Utara, Janlis G Kitong mendesak Polisi dalam Hal ini Polres Halmahera Utara, segera menangkap otak provokator di balik penolakan Pembagunan Gereja Imanuel Mawar di Desa Ruko Kecamatan Tobelo Utara.
Pasalnya, menurut dirinya aksi penolakan Pembagunan Gereja di Desa Ruko, pada Senin (16/9) kemarin, oleh sekelompok orang adalah perbuatan melawan hukum. Karna itu, DPRD mendesak Polisi segera menangkap otak provokator yang melibatkan Masyarakat setempat.
Janlis mengatakan, Negara sangat menjamin dan melindungi setiap Pembagunan tempat ibadah oleh setiap warga Negara.
“Penolakan Pembagunan tempat ibadah seperti Gereja dan Masjid oleh Masyarakat adalah tindakan melawan hukum, karna itu Polisi segera bergerak cepat menangani persoalan ini,”tuturnya.
Bukan hanya itu, ia juga minta Polisi dan TNI segera berkolaborasi untuk melakukan pengamanan di desa Ruko maupun desa Kokotajaya agar Masyarakat tidak lagi melakukan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, salah satunya menolak Pembagunan tempat ibadah.
“Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan-kesepakatan Masyarakat yang dijadikan alasan penolakan Pembagunan gereja di Desa Ruko,” tegas Janlis.
Ia menghimbau kepada seluruh Masyarakat khususnya Ruko dan Kokotajaya untuk tidak terpancing atau terprovokator dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang coba mengadudobakan sesama Masyarakat maupun keluarga di desa Ruko maupun Kokotajaya.
“Kepada Masyarakat untuk tidak terpancing dengan provokator orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Jika kedapatan ada yang menghasut sudara-sudara untuk melakukan aksi penolakan Gereja seperti itu, segera melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.