banner 728x250

Pakar Hukum Anggap SMPN 2 Belik Keluarkan Siswa Tidak Bijaksana

Ridho R
banner 120x600

Pemalang – SMPN 2 Belik, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan publik setelah tiga dari sebelas siswa yang terlibat dalam insiden mengonsumsi minuman keras (miras) di lingkungan sekolah dikeluarkan atau di Pindahkan oleh pihak sekolah. Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum yang menganggap tindakan tersebut melanggar hak asasi anak.

Pakar hukum dari Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Carmo, SH, menyatakan bahwa tindakan sekolah tersebut tidak hanya melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan, tetapi juga melanggar konstitusi negara. “Apapun pelanggaran yang dilakukan oleh anak didik, tidak berarti pihak sekolah berhak melanggar hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Ini sama saja dengan melanggar hak kebebasan anak serta hak konstitusi yang diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 Amandemen 4, ayat 1 sampai 5,” ungkap Carmo saat diwawancarai pada Selasa, 10 September 2024.

Lebih lanjut, Carmo menegaskan bahwa orang tua dari siswa yang dikeluarkan dapat menggugat pihak sekolah atas tindakan tersebut. “Sekolah seharusnya mencari solusi yang lebih bijaksana tanpa harus mengorbankan masa depan siswa,” tegasnya.

Kalo bicara masalah aturan banyak sekolahan yang di tabrak,,banyak kan beredar kabar Sekolah menjual LKS menjual Seragam,mengadakan Study tour jelas ini melanggar,,tapi tetap di tabrak ,aturan sih aturan tapi harus ada kebijakan karena ini Maslah masa depan anak,harus ada pendekatan dulu, jangan langsung di hukum di pindah atau di keluarkan.tandasnya

Pihak SMPN 2 Belik belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut. Namun, insiden ini telah menimbulkan diskusi yang lebih luas tentang pendekatan disiplin yang lebih manusiawi dan menghormati hak-hak anak dalam dunia pendidikan.tris

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *