METRO – Aksi koboi kawanan pencuri motor bersenjata api yang viral lantaran terekam kamera pengawas Closed-Circuit Television atau CCTV pada salah satu cafe di Metro Pusat akhirnya terungkap.
Satu tersangka yang berhasil diamankan terpaksa ditembak lantaran melawan saat akan ditangkap Polisi. Sementara seorang rekannya yang menggunakan Senpi hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro.
Dari informasi yang dihimpun satu tersangka yang ditangkap tersebut bernama Aman Yudi (32) warga Dusun II RT 006 RW 002, Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
Sementara seorang rekannya yang buron berinisial ES alias Nasir alias Eko Sabun. Tersangka ini merupakan resedivis jebolan lembaga permasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Setiap kali melancarkan aksinya, ES berperan sebagai eksekutor yang tidak segan menembak korbannya.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa komplotan lagu Curanmor bersenpi itu berhasil dibekuk pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Hari ini kita sudah mengamankan tersangka yang melakukan penembakan di kota Metro, mereka ini adalah pelaku curanmor. Tersangka ini kita dapatkan saat penangkapan yang dilakukan bersama Tekab 308 Polda Lampung di perbatasan Bakauheni. Jadi untuk tersangka ini akan melarikan diri ke pulau Jawa,” kata Kasat saat dikonfirmasi awak media di RSUD Ahmad Yani Metro, Jum’at (6/9/2024).
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kedua kaki tersangka lantaran melawan saat akan diamankan.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka ini melakukan perlawanan, kemudian mencoba untuk melarikan diri. Untuk tersangka yang ada pada saat ini, menjalankan aksinya dengan tidak segan-segan untuk melakukan penembakan baik kepada warga maupun tembakan peringatan kepada warga,” ucapnya.
Dari hasil interogasi sementara, kawanan pencuri bersenpi tersebut telah beraksi di Kota Metro sebanyak 10 kali. Kawanan tersebut juga tidak segan untuk melukai korbannya dengan senjata api.
“Tersangka yang kita tangkap saat ini adalah Aman Yudi, Kemudian untuk tersangka yang DPO adalah inisial ES atau Eko Sabun. Mereka ini sudah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di kota Metro. Mereka melancarkan aksinya menggunakan senpi, komplotan mereka ini saat menjalankan aksinya tidak segan-segan untuk melukai korbannya,” jelas Kasat.
Hingga kini Polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial ES alias Nasir alias Eko Sabun yang melarikan diri dengan membawa senjata api.
“Untuk senpi sementara masih dibawa oleh pelaku yang berinisial ES. Sementara tim dari Tekab 308 Polda Lampung sedang melakukan pengejaran bersama dengan tim Tekab 308 Polres Metro,” ungkapnya.
Kasat juga meminta masyarakat untuk bersabar dan berjanji akan segera menangkap tersangka lainnya yang buron.
“Mohon disampaikan juga kepada masyarakat, untuk mohon bersabar kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang satunya. Kita akan berupaya cepat untuk melakukan ungkap pelaku yang kedua,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, tersangka Aman Yudi mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi hasratnya bermain judi slot. Dirinya juga mengaku merupakan seorang receidivis atas kasus serupa yang baru bebas dari penjara di Jakarta.
“Saya sudah tiga bulan ini ngambil di kota Metro, kurang lebih sudah 10 kali. Saya residivis dari Jakarta atas kasus maling juga. Saya sudah sering maling. Uangnya yang didapat dari ngambil motor itu buat kebutuhan sehari-hari sama modal slot. Setiap main slot saya kalah,” kata dia.
Tak hanya itu, tersangka juga membeberkan bahwa buronan ES alias Nasir alias Eko Sabun merupakan resedivis yang juga baru bebas dari Lapas Nusakambangan. Setiap kali sukses melancarkan aksinya, motor hasil curian dijual seharga Rp 4 Juta.
“Yang baru pulang dari Nusakambangan itu teman saya yang Eko, kalau saya asalnya dari Nibung. Yang jual motor hasil curiannya itu teman saya itu pak, dijual harga Rp 4 juta, itu motor Beat,” terangnya.
“Uang hasil penjualannya kita bagi dua, setiap kali beraksi kita dapat satu motor. Setiap kali beraksi kita selalu bawa Senpi terus, saya tidak tahu senpinya dari mana itu teman saya Pak yang bawa,” imbuhnya.
Aman mengaku berperan sebagai pengemudi motor alias joki alias pilot yang mendapat jatah bagian mulai dari Rp 1,5 Juta setiap berhasil menjual Motor hasil curian mereka.
“Saya cuma bertugas sebagai joki pilot saja, saya dapat jatah Rp 1,5 Juta sampai Rp 2 Juta. Setiap kali ngambil motornya langsung kita bawa ke Lampung Timur,” tuturnya.
Dirinya juga mengaku telah mengetahui bahwa aksinya mencuri motor dengan menggunakan senjata api telah viral di media sosial. Ia berharap rekannya yang kini buron dapat segera menyerahkan diri ke Polisi.
“Saya tahu kemarin aksi kita itu viral, sayang lihat di media sosial. Saya kapok, saya sudah berkeluarga, Saya minta maaf pada keluarga. Saya mohon keluarga bersabar saya akan menebus semua dosa-dosa saya, ini dosa saya ini perbuatan saya. Saya menyesal,” bebernya.
“Saya harap kepada teman saya segera menyerahkan diri sebelum ditangkap dan bisa tidak bernyawa lagi,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya aksi koboi kedua tersangka bersenpi tersebut viral setelah dipergoki warga hendak mencuri satu unit motor yang terparkir di cafe beranda Jalan AR Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat pada Minggu (1/9/2024).
Aksinya yang digagalkan warga tersebut memaksa tersangka ES alias Nasir alias Eko Sabun mengeluarkan tiga kali tembakan mengarah ke warga dan terekam CCTV cafe.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan merk Honda Beat Street yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksi pencuriannya di Metro. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit kendaraan hasil curian.
Kemudian, terdapat pula sejumlah barang bukti diantaranya anak kunci letter T, topi dan jaket milik pelaku Aman yang terekam CCTV, Satu helai jaket milik pelaku ES alias Nasir alias Eko Sabun yang juga terekam CCTV.
Lalu ada pula satu buah proyektil peluru yang ditembakkan oleh pelaku dan satu butir selongsong peluru milik pelaku. (Rls/dh)