Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.
.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah LPTQ.ukapnya
.
Selanjutnya kejaksaan Pringsewu menaikan status dengan menerbitkan Surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi dalam dana hibah ((LPTQ) tahun 2022 yang bersumber dari anggaran dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu di tahun 2022 .
“Kasus dugaan korupsi, terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022,naik tahap penyidikan ,” jelas R.wisnu kamis 05/September 2024 .
.
Lebih lanjut kata R.Wisnu ,Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP,dengan anggaran nilai Rp. 3.285.000.000,dalam kegiatan hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 ,pungkasnya.
.
Beliau juga mengimbau seluruh pihak yang nantinya akan dimintai keterangan terkait penyidikan ini agar bersikap kooperatif,tutupnya . (R17@l)
Beranda
Daerah
Pringsewu
Kejari Pringsewu Keluarkan Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022
Kejari Pringsewu Keluarkan Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022


Rekomendasi untuk kamu

Post Views: 15 Lampung Selatan – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia asal komisariat kampus Universitas Indonesia…