Gunungkidul – Rapat paripurna bertempat di gedung DPRD kabupaten Gunungkidul yang baru saja selesai di bangun tahun 2024 dihadiri oleh anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 yang mengakhiri masa tugasnya dan calon anggota DPRD masa jabatan 2024 – 2029 di saksikan Forkompimda dan jajaran unsur Pemerintah di lingkungan kabupaten Gunungkidul, pengurus partai politik,tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat pada 12 Agustus 2024.
Dalam agenda rapat paripurna tersebut adalah pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD kabupaten Gunungkidul yang baru masa bakti 2024 2029. pengangkatan anggota DPRD baru sesuai dengan peraturan DPRD kabupaten Gunungkidul nomor 1 tahun 2020 tentang tatib Sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD kabupaten Gunungkidul nomor 1 tahun 2020 tentang tertib Pasal 34 ayat 3 anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu oleh di damping oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing.
Dalam rapat paripurna tersebut ketua dewan menyampaikan bahwa “anggota dewan masa bakti 2019-2024 telah melaksanakan tugas dengan seoptimal mungkin namun demikian belum sepenuhnya bisa seperti yang diharapkan oleh masyarakat Gunungkidul pada umumnya hal tersebut tidak lain karena keterbatasan kami sebagai manusia biasa yang tentu masih banyak kekurangan sesuai dengan fungsi kami”.
Selanjutnya selaku anggota DPRD yaitu mempunyai fungsi pembentukan Perda fungsi anggaran dan fungsi lakukan berbagai agenda kegiatan legislatif yaitu rapat-rapat pembahasan terhadap Rancangan peraturan daerah dan Dalam waktu 5 tahun telah menghasilkan 1 keputusan DPRD sebanyak 130 keputusan.
Sebanyak keputusan pimpinan DPRD sebanyak 107 keputusan yang ketiga persetujuan pimpinan DPRD yang berbentuk surat sebanyak 25 jalankan tugas kami telah melakukan rapat-rapat baik rapat internal DPRD yaitu Melalui rapat Badan Musyawarah rapat badan anggaran rapat rapat-rapat kerja dengan OPD setelah melakukan sosialisasi Perda serta kunjungan kerja sebagai pendukung optimalisasi pelaksanaan tugasnya menampung aspirasi masyarakat telah melakukan penyerapan aspirasi yang disebut dengan masa reses yang dapat mengetahui secara riil keadaan di masyarakat selama ini di bidang pengawasan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD maupun pengawasan terhadap implementasi peraturan-peraturan daerah yang telah ditetapkan serta terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam setiap tahunnya. Jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 telah menyelesaikan pembahasan perubahan kuat dan juga kua dan ppas untuk tahun anggaran 2025 Selain itu raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sudah disepakati dengan harapan program dan kegiatan dapat berjalan lancar dan lebih bisa tepat waktu sedangkan untuk raperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 yang telah memasuki agenda penyampaian pengantar nota keuangannya dserahkan kepada anggota baru.
Acara berikut Sekretaris dewan membacakan keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 300/kep/2024 peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Gunungkidul masa jabatan tahun 2019-2024 dan keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 305/kep/2024 peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Gunungkidul masa jabatan tahun 2024 sampai dengan 2029 Daerah Istimewa Yogyakarta dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Gunungkidul masa jabatan tahun 2024 sampai dengan 2029 sebagaimana tercantum dalam lampiran adalah berikut :
Dapil I :Rian Eko Wibowo (Nasdem)
Arief Gunadi (PKB)
Heri Nugroho (Golkar)
Supriyadi (PAN)
Supriyani Astuti (Demokrat)
Rida Musthofa (Gerindra)
Sugito (PDIP)
Hanif Afadil Darojat (PKB)
Widiyarto (PKS)
Dapil II : Purwadi (Nasdem)
Angga Sandy Farisma (Gerindra)
Mujiyono (Nasdem)
Bowo Sutrisno (Golkar)
Suharjo (PAN)
Mega Nusantara Wati (PDIP)
Eko Rustanto (Demokrat)
Maryati (PKS)
Dapil III: Gunawan (Golkar)
Eckwan Mulyana (Gerindra)
Untung Ardyanto (PDIP)
Silvia Mega Harminanda (Nasdem)
Ari Wibowo (Nasdem)
Sugeng Nurmanto (PAN)
Dwi Wahyu Asmorowati (PKB)
Lazarus Arintoko (PDIP)
Wahyu Suharjo (PKS)
Singgih Murdianto (Golkar)
Dapil IV: Suwignyo (PKB)
Wiwik Widiastuti (PAN)
Sigit Subarno (PDIP)
Heri Purwanto (Nasdem)
Maryanta (Gerindra)
Agus Joko Kriswanto (PDIP)
Anti Kumala Sari (Golkar)
Ibnu Sugeng Riyanto (PKB)
Sujaka (PKS)
Dapil V :Wulan Tustiana (Nasdem)
Ery Agustin (Golkar)
Kuswarni (Nasdem)
Endang Sri Sumiryatini (PDIP)
Sulastini (PKB)
Tejo Ari Wibowo (PDIP)
Anwarudin (PAN)
Riza Rais (Gerindra)
Zainal Abidin (PKS)
Dilanjutkan dengan sambutan menteri Dalam Negri di bacakan oleh wakil bupati Gunungkidul Heri Susanto yang intinya ucapan selamat kepada para anggota DPRD kabupaten Gunungkidul yang telah dilantik pada hari ini Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul dengan agenda khusus pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD kabupaten Gunungkidul hasil pemilihan umum tahun 2024 merupakan puncak dari anggota DPRD yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia tentu patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar Oleh sebab itu atas nama pemerintah diucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu selanjutnya ucapan terima kasih juga diberikan kepada seluruh pihak penyelenggara yang telah terlibat baik Komisi Pemilihan Umum badan pengawas Pemilu dewan kehormatan penyelenggara Pemilu pemerintah daerah seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut menyukseskan pelaksanaan pemilu dan dalam nuansa yang demokratis lancar dan damai hadirin yang saya hormati pasal 18 ayat 3 undang-undang dasar negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum perkenaan dengan hal tersebut terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik yakni pertama Kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara Absolut hingga ke tingkat lokal atau regional Oleh karena itu undang-undang nomor 23 tahun 2014 unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah kedua setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik hal ini Tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan kalaunya maju dari jalur perseorangan kondisi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat partai politik namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa Sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan Disamping itu perlu kami Ingatkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh KPK, BPK BPKP dan sebagainya hadirin yang saya muliakan saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu 1 fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau kerja dua fungsi penyusunan anggaran dan tiga fungsi pengawasan. (Mungkas M)