Bekasi  

GNPPI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Sampah ke APH

Ridho R
Oplus_0
banner 120x600

Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dilaporkan Ketua Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat Rhagil Asmara Satyanegoro ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi . Rhagil mengatakan, 9 (sembilan) UPTD diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Penerimaan Retribusi sampah TA, 2021 dan mengakibatkan dugaan kerugian negara Rp 6.281.425.791 Untuk itu pada hari ini, kami membuat Laporan Informasi di kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (04/07/2024).

Surat laporan Informasi No. 006/LI/GNPPI-JBR/VI/2024 Di terima oleh Sarah bagian pelayanan terpadu satu pintu kejaksaan Negeri Kota Bekasi

“Ia tadi surat kami telah di terima dengan baik oleh Sarah bagian pelayanan terpadu satu pintu kejaksaan Negeri kota Bekasi,” ujar Rhagil kepada awak media usai membuat Laporan.

Rhagil berharap kejaksaan Negeri Kota Bekasi menindaklanjuti Laporan kami

“Karena terkait penyalahgunaan retribusi sampah sebesar Rp. 6.281.425.791 ini sudah menjadi perhatian Publik khusus nya Warga kota Bekasi oleh sebab itu kami (GNPPI-Red) berharap kepada Kepala kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat menindaklanjuti Laporan kami,” harapnya

Lebih lanjut Rhagil menyampaikan, dengan jelas sesuai pasal 3 Undang-undang nomor. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Bahwa pasal tersebut sudah jelas memperjelas dan mempertegas, Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliput, Asas Kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, dan Asas Keterbukaan, maupun Asas proporsionalitas, profesionalitas dan Asas Akuntabilitas, hal inilah yang harus dipatuhi oleh pejabat negara atau Daerah selaku badan publik,” tegas Rhagil.

“Bahwa kami selaku Non Govermental Organization (NGO) Melakukan laporan ini, karena adanya dugaan memperkaya diri sendiri dari pada kepentingan umum, tentu akan kecewa bila melihat ulah para oknum dinas lingkungan hidup Kota Bekasi, tentunya laporan kami segera diproses dan ditindaklanjuti,” Harapnya kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Di tempat yang sama Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi mengatakan, setiap Laporan yang masuk di kejaksaan Pasti akan kita tindak lanjuti.

“Silahkan teman teman masukan Laporan di PTSP, Pasti kita tindak lanjuti,” Kata Yadi. (Jerry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *