Kutai Barat – Dalam upaya menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan PT Tepian Indah Sukses (TIS), Wakapolres Kutai Barat Kompol Ahmad Abdullah mempertemukan semua pihak pengklaim saat mediasi di Aula lantai 2 Mapolres Kubar, Rabu (5/6/2024).
Mediasi ini menuntut setiap pihak untuk menunjukkan bukti fisik di lapangan serta Legalitas Surat Hak Kelola (LSHK) sebagai acuan untuk menentukan penerima tali asih atau kompensasi dari perusahaan.
Kehadiran semua pengklaim lahan baik Kelompok Tani Jaga La’ang serta pihak penggarap lama atau kelompok 17 orang dan Yayasan Belukur Aweq Ehur (Kakah Ngale) diharapkan akan memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian konflik untuk membuat keputusan yang sah penerima kompensasi dalam masalah tersebut.
Ketua Kelompok Tani Jaga la’ang, Budi Permanto, mengucapkan terima kasih kepada Polres Kubar atas fasilitasi mediasi yang telah dilakukan. Mediasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah yang sedang dihadapi oleh kelompok tani tersebut.
“Ini lah yang kita harapkan selama ini, agar pihak-pihak yang klaim itu dapat membuktikan legalitas mereka supaya transparan,” ucap Budi.
Budi menyampaikan, antara pihak yang mengklaim tanah, yaitu 17 orang penggarap lama, dan Yayasan Belukur Aweq Ehur (Kakah Ngale) tidak bisa membuktikan hak kelola mereka dikawasan hutan tersebut.
“Pembuktiannya tidak sinkron, dimana titik koordinatnya harusnya ditunjukkan berdasarkan bukti-buktinya, secara legalitasnya maupun bukti di lapangannya,” seru Budi Permanto.
Sebab itu Budi meminta perusahaan agar dapat menilai siapa yang berhak mendapatkan kompensasi.
Dia juga menegaskan agar perusahaan tidak beroperasi dulu sebelum membayar hak kelola lahan.
“Karena menuntut hak saya tetap akan melakukan aksi penyetopan, sebab dilokasi lahan tersebut perusahaan sudah beroperasi tapi hak kelola belum clear,” tegasnya.
Pihak klaim dari yayasan atau perwakilan Belukur Aweq Ehur (Kakah Ngale), Darsoni masih enggan memberikan komentar saat ditemui Media ini.
Saat dalam ruang mediasi tidak bisa membuktikan hak kelola atau bukti fisik dilahan sengketa areal konsesi
PT TIS, hanya saja ada surat legalitas yang terbit di tahun 2024.
Kemudian dari kelompok 17 atau penggarap lama, Lirin menjelaskan bahwa pihaknya sendiri sudah ada ukuran dan dokumentasi terkait lahan yang bersengketa.
“lahan yang bersengketa ini sudah pernah di bayar PT TCM tahun 2006 kepada orang tua kita namanya Pak Muang,” ucapnya.
Dia juga mengaku tidak tahu masalah tentang lahan yang di areal PT TIS, hanya saja pihaknya ada disebut dalam pengklaiman lahan tersebut.
“Sebenarnya yang klaim ini kelompok tani Jaga La’ang dengan yayasan, jadi kami tidak tau menau,” ungkap Lirin.
Dalam hasil mediasi lanjutan belum bisa membuat kesimpulan dari para Pengklaim, sehingga akan menempuh jalur hukum perdata.
“Kita serahkan semua kepada para Pengklaim, untuk menempuh gugatan hukum perdata pengadilan saja. karena dalam mediasi belum menemukan titik temu,” ucap Wakapolres Kutai Barat Kompol Ahmad Abdullah.
Sementara itu, PT Tepian Indah Sukses (TIS) menyatakan kesiapannya untuk memberikan tali asih kepada pihak yang berhak, sejalan dengan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Kecamatan Bentian Besar.
Namun, Konsultan PT TIS, Agustinus, menyoroti masalah kompleksitas karena adanya tiga kelompok yang mengklaim hak atas lahan, yakni Kelompok Tani Jaga La’ang, Yayasan Belukur Aweq Ehur (Kakah Ngale), dan Penggarap lama yang berjumlah 17 orang.
Sehingga harus menunggu rekomendasi resmi dari pihak fasilitator sebelum pemberian kompensasi dapat dilakukan.
“Kami siap memberikan tali asih setelah mendapatkan rekomendasi resmi dari pihak fasilitator mengenai siapa yang berhak menerima kompensasi, Kami bersedia membayar 20 Juta untuk satu hektarenya,” jelas Agustinus.
Bahkan perusahaan juga mengakui belum ada pembayaran kepihak manapun atas lahan tersebut, baik kelompok 17 orang atau penggarap lama.
“Karena terkait pembayaran yang dilakukan pada tahun 2005/2006 oleh PT TCM itu pada kelompok 17 orang atau penggarap lama itu tidak ada kaitannya dengan PT TIS,” jelasnya. (Ricard)