Kutai Barat – Keresahan warga Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengenai pencemaran sungai Lawa oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga berasal dari PT BCPJ, memunculkan tanggapan dari pihak manajemen perusahaan.
Bagian Sustainable PT BCPJ Yudha Nugroho, menyatakan bahwa perusahaan sedang melakukan investigasi mandiri untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Karena tuduhan serupa telah sering muncul, namun telah dibantah oleh investigasi DLH yang tidak menemukan bukti pencemaran pada tahun 2023.
“Dugaan yang mengarah ke kami seperti ini bukan hanya sekali, sudah sering. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup juga pernah turun ke sini dan membuktikan bahwa itu tidak benar” kata Bagian Sustainable PT BCPJ, Yudha Nugroho, Senin (13/5/2024).
Yudha juga mengingatkan bahwa wilayah Suakong dan sekitarnya tidak hanya dihuni oleh PT BCPJ, tetapi juga oleh perusahaan lain seperti PT Kutai Agro Lestari (KAL).
“Nah PT KAL ini bermuaranya juga di sungai lawa. Jadi ya, kebenarannya langsung mengarah ke kami itu, kami juga belum bisa memberi keterangan apa-apa, karena kami perlu telusuri juga, kebenarannya,” ungkap Yudha.
Dia menjelaskan bahwa penelusuran atas dugaan tersebut masih dalam proses, dan bahwa PT BCPJ mematuhi semua peraturan terkait pengelolaan limbah.
“Laporan pengelolaan pun kami laporkan ke DLH, kami tidak diam-diam. Kami setiap bulan lakukan uji lab, hasil uji lab itu kami susun rapi dan laporkan ke DLH setiap satu tahun sekali yang di rekap per enam bulan,” lanjutnya.
Pernyataan Yudha juga diperkuat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat, yang telah melakukan penelusuran langsung pada tahun sebelumnya dan tidak menemukan bukti pencemaran dari PT BCPJ.
“Kita kesana kan, kita perlu bukti, benar atau tidak. Jadi kami cek semua, mulai dari pengelolaan di pabrik sampai limbah yang keluar, tidak ada yang tumpah. Artinya kami tidak bisa menyatakan bahwa itu adalah dari PT BCPJ, karena tidak bisa dibuktikan,” kata Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah DLH Kubar, Nikodemus.
Meskipun demikian, DLH Kubar tetap akan menelusuri dugaan pencemaran yang terjadi pada Kamis (9/5/2024) kemarin.
Kepala bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Maharan, menjelaskan kasus pencemaran air atau sungai Lawa ini harus cepat diproses, agar hasil uji laboratorium maksimal.
“Kita akan cek ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran, serta dengan masyarakat setempat, dalam upaya mencari kebenarannya,” ungkapnya.