banner 728x250

Dua Kasus Penganiayaan di Polres Halmahera Utara Masuk Tahap II Ke Kejaksaan

Ridho R
banner 120x600

Malut- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Halmahera Utara, Maluku Utara telah menyerahkan (tahap II) tersangka dan barang bukti terhadap Dua kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Tobelo.

Disampaikan langsung melalui siaran pers Humas Polres Halmahera Utara, dimana
Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan kasus tersebut sesuai laporan polisi LP/31/1/2024/PMU/res halut/Spkt tanggal 22 januari 2024 dan surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara nomor : B-339/Q.2.12/Eoh.1/04/2024 tanggal 29 april 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21) dengan tersangka saudara SL alias RAYMON (40) pekerjaan tani, alamat Desa Kakara Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, dilakukan pada hari Senin 06 mei 2024 Pukul 13.00 WIT dan diterima langsung oleh Muhammad Yusup Indra Kelana selaku Jaksa penuntut umum.

Selanjutnya Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Laporan polisi LP 260/IX/2022/PMU/res halut/spkt tanggal 22 september 2022 dan surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara nomor : B-284/Q.2.12/Eoh.1/03/2024 tanggal 21 maret 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21) dengan tersangka WL alias ISON, (50) pekerjaan Pendeta, alamat Desa leleoto Kecamatan Tobelo selatan Kabupaten Halmahera Utara, Selasa 07 mei 2024 Pukul 10.00 WIT diterima oleh Kukuh Wijaya selaku Jaksa penuntut umum.

Kapoles Halmahera Utara melalui Kasat Reskrim Polres IPTU M.TOHA ALHADAR menjelaskan bahwa sebelumnya Kedua tersangka penganiayaan tersebut ditahan dirutan Polres Halmahera utara.

“Saat ini Kedua tersangka dan barang bukti kita serahkan setelah berkas telah dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum, selanjut kedua tersangka akan menjalani proses persidangan,” jelas dia.

Diapun jelaska bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara dalam keadaan aman, sehat dan lengkap.

Ia menambahkan bahwa atas perbuatanya kedua tersangka di ancam hukuman 2 tahun 8 bulan sebagaimana rumusan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *