banner 728x250
Jambi  

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Pimpin Rapat Paripurna

Ridho R
banner 120x600

JAMBI- Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi berlangsung dua hari berturut, sejak Kamis (25/4/2024) dan berakhir pada hari Jumat (26/4/2024).

Rapat paripurna ini membahas tiga agenda penting dalam membangun Provinsi Jambi kedepannya.

Antara lain pembahasan penyampaian tanggapan eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas pembahasan LKPJ Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026. Pembentukan panitia khusus (Pansus) RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026.

Dari pantauan pada hari pertama rapat paripurna itu, Kamis (25/4), Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, dan diikuti seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.

Pada hari pertama rapat Paripurna yang dimulai sekira pukul 16.00 WIB, membahas tanggapan eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas pembahasan LKPJ Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2023, yang di sampaikan oleh Gubernur Jambi Al Haris.

Pada pelaksanaan paripurna itu juga sempat terjadi pengalihan pimpinan sidang, dari sebelumnya dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, diserahkan kepada Wakil Ketua (Waka) DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza.

Sementara pada hari kedua persidangan, Jumat 26 April 2024, rapat paripurna dipimpin oleh Waka DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir, dengan dua pembahasan.

Pembahasan pertama, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda perubahan RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026.

Dalam rapat itu, Gubernur Jambi Al Haris, menyampaikan usulannya dalam pembahasan RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026. Dilanjutkan dengan agenda pembentukan Pansus RPJMD 2021-2026.

Adapun yang hadiri dari Eksekutif yakni Wakil Gubernur (Wagub) Abdulah Sani, menggantikan Gubernur Jambi Al Haris.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *