Kutai Barat – Malangnya nasib Charles, warga Dilang Puti Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), karena harus berurusan dengan hukum.
Mirisnya, Charles terancam penjara oleh perusahaan sawit PT Borneo Citra Persada Jaya (BCPJ) karena berjuang mempertahankan lahan miliknya sendiri.
Charles, yang terkena dampak dari Perusahaan Sawit PCBJ mengungkapkan kisahnya, bahwa Ia telah berladang di lokasinya sejak tahun 2015 yang luasan 42 hektare tersebut.
“Saya sudah lama berladang disini, tanam buah-buahan seperti pisang, rambutan dan pohon sawit, terus disini juga ada pondok, rumah walet dan binatang peliharaan” ucap Charles, pada media Ini, Rabu, (24/4/2024).
Charles mengurus surat-surat tanahnya pada tahun 2018. Namun, yang jadi persoalan, ada pula surat tanah atas nama orang lain yakni Jemarin, yang dicurigai permainan perusahaan Sawit PCBJ untuk menguasai lahan miliknya.
“Artinya itu kan mau menghilangkan hak saya di sini, diatas lokasi saya sendiri kayak gitu. Sedangkan saya sudah bertahun-tahun disini,” ucapnya.
Masalah itu muncul pada tahun 2023. Ia menemukan bahwa perusahaan sawit telah mengklaim lahan miliknya.
Seharusnya menurut Charles, jika memang perusahaan ingin mengelola lahan itu, harusnya melakukan negosiasi terlebih dahulu. Terutama untuk ganti rugi lahan dan tanam tumbuh.
Kondisi semakin rumit ketika Charles dilaporkan oleh perusahaan karena dinilai menghalangi kegiatan Perusahaan. Padahal ia hanya mempertahankan haknya.
“Apa yang dikuasai saya, saya tidak pernah menguasai hutan tanah ini. Saya hanya menjaga hak saya yang ada disini saja, malah saya jadi tersangka” tegasnya.
Charles berharap agar pemerintah dan pihak berwenang dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat kecil seperti dirinya yang hanya berjuang untuk mempertahankan hak dan kehidupannya.
“Sebagai warga yang kurang mampu, saya memohon agar hak kita dapat dilindungi. Tolong kita dibantu menyelesaikan masalah ini dengan adil, supaya jangan ditindas oleh perusahaan,” pungkasnya.
Media ini sudah mencoba konfirmasi ke pihak perusahaan BJPC tapi belum ada jawaban.