banner 728x250

Alih Identitas dan Tak Bayar Angsuran, FIF Tegal Perkarakan Nasabas ke Ranah Hukum

Ridho R
banner 120x600

Tegal – Meminjamkan identitas diri kepada pihak lain menjadi salal satu tindakan yang patut diwaspadai oleh masyarakat Indonesia saat ini. Pasalnya, identitas yang disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat berpotensi menjerat pemilik identitas ke ranah hukum,

Seperti yang terjadi kepada salah satu warga Kelurahan Kejamlion, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah berinisial SU yang harus menempuh jalur hukum setelah melakukan over alih kredit terhadap satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang masih dalam masa jaminan fidusia di FIFGROUP Cabang Tegal

Melalui dakwaan yang dibacakan oleh Jasa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang dilakukan pada Selasa (5/3), SU terbukti telah mengajukan sebuah kontrak kredit sepeda motor Honda Scoopy menggunakan identitas pribadinya dengan biaya angsuran tiap bulannya sebesar Rp948 ribu dan tenor selama 35 bulan atau kurang dari 3 tahun.

Namun, usai unit diantarkan ke nasabah. SU sebagai terdakwa pada saat itu juga langsung mengalihkan sepeda motor tersebut ke orang lain dan menerima imbalan uang sebesar Rp1,5 juta. Pada saat berjalannya proses pembayaran angsuran, terdakwa hanya menjalankan kewajibannya dengan membayar angsuran di bulan pertama.

Namun, di bulan berikutnya, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kontrak kredit yang diajukan menggunakan identitas dirinya dengan dalih bahwa identitasnya hanya dipinjamkan. Dalam proses penagihan, FIFGROUP Cabang Tegal terus melakukan proses penagihan mulai dari mengingatkan menggunakan whatsapp dan e-mail, penagihan melalui telepon, dan kunjungan secara persuasil.

Di dalam proses penagihan yang dilakukan, FIFGROUP Cabang Tegal juga telah memberikan pengertian bahwa proses. penagihan dan tanggung jawab atas kontrak kredit tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab terdakwa. Namun, karena tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh terdakwa dalam menyelesaikan tanggung jawabnya, FIFGROUP Cabang Tegal melaporkan permasalahan tersebut ke jalur hukum.

“Tentu ini berat bagi kami untuk melakukan upaya hukum, sebab kami selalu berharap kontrak kredit yang kami biayai dapat diselesaikan dengan cara pelunasan sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat di awal,” tutur Joko susila selaku Kepala FIFGROUP Cabang Tegal Selasa 5/03/2024 saat di ajak bincang di ruang kerjanya.

Lebih jauh, joka juga menjelaskan bahwa meskipun yang bersangkutan menyebutkan bahwa identitasnya hanya dipinjam. secara hukum tanggung jawab penyelesaian kontrak pembiayaan ada pada terdakwa, sehingga itikad buruk untuk tidak menyelesaikan kontrak kredit yang telah dilakukan dapat dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia..

“Kami berharap, ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP” jelas Joko. (tris)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *