Malut – Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara, mempertanyakan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ketika keluarkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Duma Kecamatan Galela Barat, belum lama ini.
Ini disampaikan langsung oleh Rusni Ibrahim Kordiv HP2H dan juga sekaligus selaku PIC Pengamopuh Pungut Hitung/Rekapitulasi Bawaslu Halut, pada Minggu (25/2), dia mengatakan padahal belum lama ini sudah ada putusan melalui dalam pleno KPUD Halut sudah lahir SK PSU di TPS 01 Desa Duma.
“Herannya kemudian belum lama kemarin muncul SK pembatalan seluruh TPS yang di rekom Bawaslu,” jelas Rusni.
Menurut Rusni, pihaknya sangat sesalkan. Sebab, lembaga sebesar itu terkesan dijadikan lembaga mainan kemudian alias sesuka hati membuat keputusan.
“Bawaslu sendiri telah laporan sesuai waktu yang di masukan oleh pemohon dan hasil temuan tepat di hari ke 6 dan hari ke 7 Bawaslu mengelurkan rekom karena memenuhi syarat sedangkan waktu PSU itu 10 hari di ataur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Pasal 373 Ayat ke 3 dan PKPU Nimor 23 Pasal 81 Ayat 3 bahwa hari perlaksanaan PSU adalah 10 pasca pungut hitung,” kata dia.
Lanjut Rusni, dengan sikap KPUD yang membatalkan PSU di TPS 01 Desa Duma.
“Selaku PIC Pungut Hitung sangat sesalkan
sikap KPU yang tidak konsisten dalam membuat keputusan sebab rekom Bawaslu masuk besok maka kapan saja putusan-putusan lain akan KPU lakukan itu. Lembaga, kita ini bukan lembaga mainan seenaknya saja kita dalilkan kemudian lahirkan putusan A dan B,” kesal Rusni. (*)