Malut- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, akan mendiskualifikasi calon legislatif (caleg) jika terbukti berpolitik uang.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), Adrian Yoro Naleng, mengutarakan, sanksi diskualifikasi ini efektif untuk membuat jera bagi para pelaku politik uang.
Adrian Yoro Naleng menilai, ganjaran diskualifikasi ini setimpal karena prilaku politik uang sangat mengurangi kepercayaan masyarakat akan kualitas hasil pemilu, bahwa kandidat menang ialah calon berkantong tebal yang mampu membeli suara pemilih.
Ini kata ia, sesuai sandaran hukum politik uang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 278, 280, 284, dan 523 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebagaimana pada 19 Februari 2024 digelar pertemuan Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu. Hadir dalam pertemuan itu Kapolres, Kejari dan Bawaslu Maluku Utara.
Dalam rapat itu Sentra Gakkumdu berkomitmen memproses seluruh dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di Halut.
Adrian mengatakan, politik uang sudah kian menjadi-jadi dalam masa tenang dan hari H.
“Sebab itu semua laporan atapun temuan kami masih dalami. Kami pastikan, jika semua laporan dan informasi, kami akan tindaklanjuti. Jika, benar dan terbukti, blBawaslu akan ambil sesuai kewenangannya,” jelas Adrian.
Ia menjelaskan, Sentra Gakkumdu adalah ruang menyamakan pandang untuk mempercepat proses dugaan tindak pidana Pemilu.
“Karena itu, seluruh proses temuan ataupun laporan mestinya tak terkendala dan bisa dipercepat,” kata Adrian.
Adian berkata, seluruh jajaran, bahkan peserta pemilu terlibat dalam tindak pidana pemilu wajib ditindak. Ini agar tak menjadi preseden buruk bagi Pemilu kali ini. Juga persiapan Bawaslu menghadapi pemilihan kepala daerah pada November 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halut, Jenfanher Lahi, mengatakan, pihaknya sangat menginginkan proses Pemilu ini berjalan tanpa politik uang. Sebab menurutnya, politik uang ini mencederai proses demokrasi.
“Kami sudah bekerja keras, mulai dari sosialisasi dan pengawasan partisipatif. Ini bertujuan agar Pemilu berjalan sesuai maksud undang- undang,” kata Koordinator Gakkumdu ini.
Kapolres Halut, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, juga menegaskan, persoalan administrasi berkonsekuensi PSU, tentu juga ada indikasi pidana Pemilu. Selain itu, ada juga modus Politik uang yang sudah terjadi.
“Karena itu penyidik wajib mengungkap dan proses dengan tegas,” ucap Kapolres Halut.