Muara Teweh (haluanindonesia.co.id) – DPRD Kabupaten Barito Utara gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Barito Utara, 2024, bertempat di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (28/12/2023).
Setelah memperhatikan kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Barito dalam mengikuti Rapat Paripurna pada kesempatan ini, berdasarkan ketentuan pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara No 1 Tahun 2019, tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2019, tentang Tata Tertib DPRD, maka Rapat Paripurna dinyatakan telah memenuhi Kuorum, mengingat telah memenuhi Kourum maka Rapat Paripurna dengan agenda rapat
Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara, 2024 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Rapat Paripurna dengan Agenda Propemperda Kabupaten Barito Utara, 2024 ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H. Parmana Setiawan .
Program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) merupakan cetak biru atau rencana penyusunan Perda dalam satu tahun anggaran yang berisi konsepsi Raperda yang disusun berdasarkan Skala Proritas.
Agenda rapat dilanjutkan dengan penyerahan Dukomen oleh Pemkab Barito Utara melalui Asisten Administrasi Umum, Yaser Rafat kepada pimpinan Rapat wakil ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Parmana Setiawan, yang didampingi oleh Wakil Ketua II Sastra Jaya, dan dilanjutkan dengan penanda tanganan bersama serah terima ataDukomen tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini seluruh jajaran Unsur Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara. (Didimtw)