Malut – Pemilik Toko Sinar Harapan di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara Henny Syiariel dan Henry Limy dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Polres setempat.
Kedua pasangan suami istri itu terpaksa harus berurusan dengan hukum karena diduga menyerobot tanah milik Robby Weeflaar dan Wilda Weeflaar di desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah.
Awalnya, Robby Weeflaar sampai membuat laporan karena Henny Syiariel dan Henry Limy tiba-tiba membuang material bangunan di atas tanahnya dengan maksud mau membangun.
Bahkan Henny Syiariel dan Henry Limy juga membuat patok ukuran tanah baru tanpa sepengetahuan.
“Saya kaget tiba-tiba sudah ada material bangunan dan patok baru, padahal jelas-jelas itu di atas tanah kami,”ucap Robby Weeflaar, Minggu (10/11) kemarin.
Lanjut Robby menjelaskan, tanah itu merupakan warisan dari Almarhum bapaknya Donny Weeflaar yang dibeli dari tanah milik Gereja Masehi Injili Halmahera (GMIH) pada tanggal 3 Desember tahun 1997.
“Buktinya ada semua. Mulai dari surat jual beli hingga sertifikat. Jadi saya bingung kalau terlapor mengklaim itu tanahnya,”kesal Robby.
Sementara, sore kemarin, Polisi juga turun ke lokasi memastikan patok tanah yang dipermasalahkan ini.
Mantan kepala perkebunan GMIH Absalon Jojano kepada Polisi mengaku, bahwa setelah Donny Weeflaar membeli tanah dari GMIH, ia memang yang turun langsung melakukan pengukuran kalah itu.
Sehingga sepengetahuan dia, ukuran tanah milik Donny Weeflaar atau bapak dari pelapor itu lebarnya 38 meter.
“Dulu di lokasi ini masih hutan waktu Pak Donny beli. Saya yang turun ukur. Gambarnya juga ada saya buat,”ungkap Absalon.
Nah, sisa tanah dekat kali itu lanjut dia, dibeli
Hary Siahu.
Tak berselang lama, kemudian dijual ke Henny Syiariel dan Henry Limy.
Padahal, ia telah sarankan bahwa tanah itu selain ukurannya kecil juga tak layak .
Karena dekat sekali dengan kali (Sungai).
Tetapi, Hary Siahu memaksa untuk membelinya.
“Jadi intinya yang saya tahu tanah Pak Hary Siahu yang dibeli waktu itu dekat kali,”ucapnya.
Saksi lain, Hary Siahu mengatakan, sebagai pemilik tanah yang di jual ke terlapor (Henny) tak tahu persisnya patok batas yang saat ini diklaim terlapor sebagai hak miliknya.
“Saya sendiri tidak mengetahui titik kordinat luas lahan yang sebenarnya, karna waktu itu saya sendiri tidak turun langsung ke lokasi untuk menunjukan patok tanah yang saya jual ke ibu Henny,” kata Hary saat ditanyai Polisi soal penyerahan tanah dari GMIH kepadanya waktu itu.
“Yang tahu semua tanah ini, itu dari pihak GMIH. Termasuk Pak Absalon Jojano sebagai Penanggungjawab,”ujar dia.
Kemudian ditambahkan, Mantan Kades Wosia (Sekarang WKO) Jordan Bie, bahwa ia memang ikut sebagai saksi saat penyerahan tanah dari GMIH ke Hary Siahu. Tetapi tak ikut saat pengukuran tanah.
“Saya tandatangan sebagai saksi. Cuman turun ukur saya tak ikut,”pintanya.
Adapun, setelah sejumlah saksi dimintai keterangan di lokasi, mereka juga langsung diarahkan ke Polres Halmahera Utara. (*)