banner 728x250
Tak Berkategori  

Sekdaprov Hadiri Penyerahan 110 Sertifikat PTSL oleh Menteri ATR/BPN ke Warga Desa Bumi Agung Marga

Avatar
banner 120x600

TULANG BAWANG -Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menghadiri penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga masyarakat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto di Lanud Pangeran M Bun Yamin Kp. Astra Kasetra Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (28/11/2023).

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 110 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga masyarakat Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
“Hari ini sertifikat program PTSL sebanyak 110 sertifikat yang baru saja saya serahkan secara simbolis, untuk itu akan saya coba menghitung secara langsung, benar tidak 110 sertifikat telah diterima langsung oleh masyarakat,“ ujar Menteri Hadi Tjahjanto.

Sementara Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, dengan adanya penyerahan sertifikat hak atas tanah, maka dokumen resmi menjadi jelas. Hal ini sangat membantu dalam penataan dan pengembangan pemanfaatan aset tanah tersebut, menjadi lebih berdaya guna. Saya sangat mendukung BPN untuk
memperjelas pendataan sertipikat kepemilikan tanah.

Sekdaprov melanjutkan, pada dasarnya pemerintah daerah dan instansi terkait didaerah sangat mendukung program dalam sertifikasi tanah, sebagai upaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja mulai dari perkotaan hingga pedesaan. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)- Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, setiap kabupaten – kabupaten seProvinsi Lampung, diharapkan agar masyarakat penerima sertipikat dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha.

Kepada masyarakat penerima Sertifikat, untuk dapat memelihara dan menjaga sertifikat ini, serta yang utama adalah menggunakan dan memanfaatkan tanahnya yang dimiliki dan dikuasai untuk kepentingan keluarga sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *