banner 728x250
Tak Berkategori  

Tuntutan Jaksa Kurang Cermat dan Mengada Ada

Avatar
banner 120x600

KALIANDA  – Kasus dugaan pencabulan kembali di gelar dengan agenda pembelaan / pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa Irwan Wahyudi, dalam pembelaannya Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak cermat dan mengada ada, karena tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga apa yg di tuntut kepada terdakwa Irwan Wahyudi tidak sesuai dengan fakta persidangan, dalam tuntutan nya jaksa penuntut umum menuntut Irwan Wahyudi 8 delapan tahun.

Dan di kenakan Pasal 82 UU ayat 4 undang undang perlindungan anak dan jaksa mengatakan bahwa unsur unsur dalam pasal 82 Ayat 4 Tersebut telah terpenuhi dan unsur – unsur tersebut yaitu barang siapa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk malakukan perbuatan cabul yang menimbulkan korban lebih dari satu orang ,unsur tersebut sudah terpenuhi, Namun dalam fakta persidangan bahwa klien kami terbukti sebagai seorang fhoto grafer profesional yang melakukan tugasnya memotret semua murid murid di sekolah sejak tahun 2019 tersebut,dan semua yang di lakukan adalah murni sebagai seorang fhoto grafer yang peofesional dan tidak ada pemaksaan dan bujuk rayu dan tipu.muslihat di saat pemotretan tersebut,

Sehingga kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Irwan Wahyudi dari segala tuntutan karena menurut saksi ahli pidana yang di hadirkan dalam persidangan sebelumnya yaitu Gunawan Jatmiko ,SH.MH ,menyebutkan bahwa terdakwa dapat di sangkakan melakukan tindak pidana harus memenuhi minimal dua alat bukti sebagimana di maksud pada Pasal 184 KUHAP dan seseorang dapat di dakwa dengan dugaan melakukan tindak pidana harus memenuhi unsur unsur yang di dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan apabila ternyata salah satu unsur tidak terpenuhi maka terdakwa tidak bisa di kenakan pasal yg di sangkakan tersebut, sidang selanjutnya akan di gelar tgl 15 November 2023 dengan agenda replik.atau bantahan dari.jaksa penuntut umum, sidang di hadiri oleh kuasa hukum terdakwa Irwan Parlindungan Siregar,SH dari Kantor Hukum Widiyatmiko & Partners serta hakim yang menyidangkan di pimpin oleh hakim ketua Setiawan Adiputra,SH.MH, dan Ryzza Darma,SH serta Nor Alfisyah ,SH.MH dan jaksa penuntut umum Ibnu Abdhbar,SH yang berhalangan hadir dan sedang cuti, sehingga di gantikan oleh jaksa penuntut umum lainya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *