Pringsewu, HI – Dalam rangka Ketertiban umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu laksanakan kegiatan penertiban Spanduk/Banner pada Kamis,beberapa bulan yang lalu di wilayah Kabupaten Pringsewu khususnya di jalan Protokol Kecamatan Pagelaran.
Kabid Tibum Drs Trimo mengatakan dilaksanakannya kegiatan ini dasar hukumnya adalah
1. Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi
Pamong Praja;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 tahun 2013 tentang
penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
3. Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 270/2048/V/VI.07/2022
Tentang Penertiban Pemasangan Spanduk dan Sejenisnya yang
mengganggu Ketertiban Umum.
Pada kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kabid Tibum Drs Trino beserta, Kasi OPS Kasi Kerja sama, Fungsional Analis Kebijakan, dan Anggota Trantibum.
Hasil yang di capai pada kegiatan penertiban Spanduk /Banner adalah, anggota Satpol PP menurunkan Spanduk/Banner yang mengganggu pemandangan dan Ketertiban umum.
“Spanduk tersebut diamankan di Satpol PP Kabupaten Pringsewu dan sebagai laporan kepada Atasan dan juga ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu untuk dimusnahkan,” terang Drs Trino. (R17@l)