banner 728x250
Tak Berkategori  

Satgas Pamrahwan Halmahera Utara Berlanjut Sesuai Petunjuk Pangdam, Ini Arahan Dandim Tobelo

Avatar
banner 120x600

Malut – Pasca pelepasan purna tugas Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY mengakhiri masa tugasnya di wilayah Maluku Utara.

Sesuai petunjuk Pangdam XVI/Pattimura agar Pos Satgas tetap diisi dan dilanjutkan.

Sehingga hari ini, Komandan Kodim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, memberikan arahan kepada Personel Satgas yang akan menempati Pos Satgas di wilayah Kodim 1508/Tobelo.

Bertempat di aula Makodim 1508/Tobelo Jalan Kawasan Pemerintahan Desa MKCM Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Jumat (20/10).

Dalam arahannya, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait mengatakan, kepada seluruh anggota dalam pelaksanaan tugas nantinya agar tetap menjaga kesehatan tetap laksanakan protap pengamanan sesuai prosedur, harus memahami kondisi sosial masyarakat, selain itu menjelang Pemilu serentak 2024 agar tetap menjaga Netralitas jangan mudah terpengaruh dengan provokasi dan jika ada hal yang menonjol di daerah tugas segera di laporkan.

“Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, dedikasi yang tinggi dan mentaati aturan berlaku serta mengamalkan Saptamarga dan 8 wajib TNI,” jelas Dandim.

Pihaknya tegaskan, tetap tanamkan image yang baik sehingga keberadaan kalian diterima oleh Pemerintah dan masyarakat, ingat pengendalian diri itu sangat sulit, hal ini yang menyebabkan banyak terjadi pelanggaran.

Lanjut, Perhatikan faktor keamanan personil dan materil, jangan lengah dan selalu waspada selama melaksanakan penugasan.

Dandim berharap, semoga kalian semua dapat menjalankan tugas dengan baik dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

Perlu di infokan, Pos Satgas yang akan di isi yaitu Pos Malifut, Pos Salimuli dan Pos Dorume. Pos tersebut di isi oleh anggota Satgas dari Kodim 1508/Tobelo dan Kipan C Yonif RK 732/Banau. (*)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *