banner 728x250
Tak Berkategori  

Hj Nety Herawati Beserta Rombongan Kunjungi Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta

Avatar
banner 120x600

Muara Teweh (haluanindonesia.co.id) –  Setelah mengikuti Rakernas Adkasi II Workshop Nasional yang dilaksanakan di Jakarta( 3-4 -10-2023) yang sembilan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara mengadakan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta dan Kemendagri.

Turut dalam kunjungan ini Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini, H. tajeri , H. Abri, hj Sofia, Hj Nety Herawati, Hj Rujana Anggraini, Wardatun Nurjamilah, Jamilah

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini ke DPRD DKI Jakarta, (05/10/2023) disambut oleh Kasubag Protokol, Pimpinan dan Fraksi, Didy Setiawan Ibani.

Adapun silaturahmi sekaligus kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta ini, guna melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Perpres Nomor 53 tahun 2023. Yang mengatur tentang perubahan atas Perpres no 33 tahun 2020, tentang standar harga satuan regional.

Mencermati tentang Perpres tersebut, maka pada pertemuan ini telah di kemukakan pula mengenai arah tentang kebijakan pelaksanaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sumbernya dari APBD Daerah / Kabupaten.

Agenda berikutnya pada ( 06/10/2023) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri.

Kehadiran ke 9 anggota DPRD Kabupaten Barito Utara saat itu diterima oleh Kasubsi Bina Keuangan Daerah, Boyke M. Siagian.

Kedatangan ke Kemendagri tersebut mengenai Perpres no 53 tahun 2023, tentang Tugas, wewenang, Kewajiban dan lain nya , Pj Bupati, yang mengacu pada Permendagri no 4 pasal 1, Bab III tahun 2023.

Menurut Nety Herawati, dari Komisi 1, DPRD Kabupaten Barito Utara, yang saat itu turut pada kunjungan tersebut, banyak pembelajaran serta ilmu yang di dapat dalam kunjungan itu, selain telah mendapatkan arahan juga pemahaman-pemahaman pun telah didapat kan, juga kesempatan untuk mempelajari terkait hal – hal yang belum pernah dilakukan.

“Sebab arahan – arahan yang tepat yang kami dapatkan sangat berguna dalam pelaksanaan kedepannya, dalam penyusunan pertanggung jawaban agar tidak mendapat kan kendala”, ucapnya

Ditambahkannya lagi bahwa “Untuk pelaksanaan dari Perpres tentang tugas dan wewenang Pj Bupati tersebut masih menunggu petunjuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”, pungkasnya
(Ans71)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *