Pringsewu, HI – Penyidik unit Reskrim Polsek Gadingrejo melakukan langkah signifikan dalam penanganan kasus pencurian yang terjadi diwilayahnya beberapa bulan lalu. Pada Senin siang (18/9/2023), mereka melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kantor kejaksaan Negeri Pringsewu.
Tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum adalah Yogi Indra Saputra, pria berusia 25 tahun, yang merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Ia diduga menjadi pelaku utama dalam pencurian satu unit HP Redmi Note 12 milik, Dika Pembayun Sukma, korban dari kejahatan ini.
“Pelimpahan ini menindaklanjuti surat kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-653/L.8.20/Eoh.1/09/2023 tanggal 14 September 2023, tentang berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21,” ujar Kapolsek gadingrejo, AKP Nurul Haq pada Senin (18/9/2023) siang.
Dijelaskan Kapolsek, Yogi Indra Saputra ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polisi atas dugaan terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Pencurian itu terjadi pada Kamis (20/7/2023), sekitar pukul 21.00 WIB di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dalam kasus itu tersangka telah mencuri 1 unit ponsel merk Redmi Note 12 seharga Rp. 2,5 juta. Adapun modusnya tersangka berpura-pura membeli pulsa di Kios HP milik korban, kemudian disaat korban sedang keluar meninggalkan kios untuk mengambil sesuatu barang di rumahnya, pelaku mencuri HP milik korban yang tertinggal di kiosnya.
Atas perbuatanya itu, Tersangka Yogi Indra Saputra dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.
“Tindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan pesan kepada potensial pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan melanggar hukum tidak akan ditoleransi dan akan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya (R17@l)