Lampung – Bawaslu Lampung Gelar Rapat Pembahasan dan Pemaparan Hasil Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran di ruang rapat Pepadun (8/9).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran di Provinsi Lampung.
Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir menegaskan Pengawas Pemilu di jajaran Kabupaten/Kota mulai memetakan kerawanan pemilu, Identifikasi potensi kerawanan bersifat tematik maupun umum dari akar rumput, serta menyusun strategi pencegahan berdasar lokalitas.
“Bawaslu mulai mengkonsolidasikan data terkait potensi pelanggaran dengan mengidentifikasi potensi kerawanan di daerah, informasi ini kita butuhkan mulai dari sekarang sebagai upaya mitigasi” Jelas HBM.
Menurutnya Indeks Kerawanan tiap Kabupaten/Kota belum tentu sama bentuknya. Pada momentum ini juga disampaikan Pemaparan terkait identifikasi dan rencana proses penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).
“Selain pemaparan IKP Pemilu silahkan disampaikan bagaimana progres terkait tindaklanjut himbauan yang sudah di kirim kepada peserta pemilu, jika tidak ada proges Bawaslu Kab/kota segera berkordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan Penertiban APS dan dalam penertiban APS harus dipastikan adanya perlakuan yang sama” kata Koordiv. Pencegahan dan Parmas.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar menambahkan “Sebelum pelaksanaan kampanye, Pengawas perlu memaksimalkan pencegahan, Strategi pengawas dengan penguatan partisipatif dan MOU untuk membuat sebuah komitmen bersama pihak yang berkaitan” Kata Iskardo.
Lebih lanjut ia mengajak Masyarakat dan Peserta Pemilu untuk sama-sama cerdas.
“Gerakan pencegahan harus kita masif kan, tidak hanya mengajak masyarakat untuk cerdas tetapi kita juga perlu mengajak pelaku politiknya supaya mentaati peratuan terkait Pemilu” ajak Iskardo. (*)