Surabaya (Haluanindonesia) – LSM Lumbung informasi rakyat (LIRA) Jawa Timur akhirnya membuka daftar nama bakal calon anggota legislative (bacaleg) mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang akan ikut berkontestasi pada pemilihan legislatif (PILEG) ditingkat DPRD jawa timur tahun 2024.
Berdasarkan informasi dari KPU Jawa Timur, terdapat tiga bacaleg mantan narapidana yang akan ikut berkontestasi pada pemilihan legislatif tahun 2024 yaitu dua bacaleg mantan narapidana kasus tipikor dan satu orang bacaleg mantan narapidana tindak pidana umum. mereka diantaranya adalah :
1. Sumi Harsono, SE. bacaleg dari partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDI-Perjuangan), untuk pemilihan legislative provinsi jawa timur, Dapil II sidoarjo (kasus tindak pidana korupsi)
2. Ach. Faidy Suja’ie, S.Sos, M.P.A. bacaleg dari partai kebangkitan bangsa (PKB) untuk pemilihan legislative provinsi jawa timur, daerah pemilihan V kabupaten lumajang dan jember (kasus tipikor).
3. M. Wahyu, S.T, bacaleg dari partai kebangkitan bangsa (PKB), untuk pemilihan legislative provinsi jawa timur, daerah pemilihan xiv madura (tindak pidana umum).
Adapun data tersebut diungkapkan kepada publik, setelah pengurus DPW LSM LIRA melakukan audiensi dengan komisioner komisi pemilihan umum provinsi jawa timur di kantor KPU jawa timur Jl. Raya tenggilis 1-3, kendangsari, kota Surabaya, pada jumat 8 september 2023 siang. Kendangsari
Bambang Assraf HS Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, merasa senang karena kedatangannya Bersama pengurusnya dapat diterima oleh ketua KPU jawa timur beserta komisioner dan pejabat fungsional lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Assraf menjelaskan jika kedatangannya berkaitan dengan surat yang telah dilayangkan kepada kpu jawa timur terkait implementasi pasal 240 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Sejak LIRA berdiri hingga detik ini, semangat kami tidak pernah padam dalam aksi pemberantasan korupsi, khususnya dalam konteks ini kami akan menyoroti para bacaleg mantan narapidana kasus korupsi yang akan berlaga kembali,” katanya.
Gubernur Assraf menjelaskan, bahwa pihaknya tidak punya tendensi pribadi terhadap para bacaleg mantan kasus korupsi. Namun ia hanya berusaha menjaga semangat pemberantasan korupsi saja.
Assraf juga tidak mempersoalkan para bacaleg mantan narapidana kasus korupsi untuk berkontestasi selagi mereka dinyatakan memenuhi persyaratan oleh kpu.
“Justru proses pendewasaan demokrasi harus diberikan, silahkan mereka maju lagi, namun kami akan tetap dalam agenda kami untuk mengemukakan dan menghimbau Masyarakat agar tidak memilih caleg mantan napi korupsi,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, LSM LIRA juga meminta KPU jawa timur agar turut mengumumkan daftar nama caleg mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi kepada publik melalui halaman resmi KPU dan beberapa masukan atas kasusitis yg terjadi pasca pengumuman DCS Bacaleg DPRD jatim.
Sementara itu, Khoirul Anam ketua KPU Jawa Timur juga merasa senang dapat bersilaturahim Kembali dengan pengurus LSM LIRA Jawa Timur.
Menurutnya, pihaknya akan senantiasa terbuka untuk ruang diskusi dengan siapapun termasuk kawan-kawan LIRA.
Terkait permintaan yang diajukan oleh LSM LIRA, Khoirul Anam akan segera menindaklanjutinya dalam forum pleno Bersama komisioner KPU yang lainnya.
“Akan segera kita plenokan Bersama komisioner lainnya,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa komisioner kpu bekerja atas dasar perundang-perundangan dan peraturan kpu yang telah diatur sebelumnya.
Selain mendiskusikan komitmen anti korupsi dalam konteks politik dan demokrasi. KPU jawa timur dan LSM LIRA juga membahas beberapa dinamika jelang pemilu khususnya proses tahapan pilieg 2024 yang Tengah berjalan.(tim)