Pemalang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang telah berhasil mengamankan NM (29), seorang warga Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan. Penangkapan ini terkait dengan dugaan peredaran obat keras jenis Excimer melalui aplikasi jual beli online, Rabu (06/09/2023).
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang prihatin dengan meningkatnya peredaran obat terlarang di kalangan pemuda.
Dalam penyelidikan, pihak berwenang berhasil mengamankan tersangka saat ia sedang mengedarkan obat jenis Excimer di rumahnya. Di tempat tinggal tersangka,”NM kita amankan di rumahnya,” ungkap AKP Wahyudi Wibowo.
Bersama tersangka kita menemukan ratusan butir obat keras terbatas jenis Hexymer. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 98 (2) serta Pasal 197 dan Pasal 106 (1) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang bisa menghadapkan tersangka pada hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.tambahnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba apa pun. Ia menekankan bahwa generasi muda adalah masa depan bangsa yang harus dijaga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan mereka serta masa depan bangsa.(Tris)
