Halut- KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terletak di Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant bulan September di Tiga Kabupaten dengan nilai Rp. 72,8 Miliar.
Informasi disampaikan langsung oleh Toni selaku Kepala KPPN Tobelo, dia mengatakan DAU adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar Daerah.
“Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DAU terdiri dari 2 jenis, yakni DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) dan DAU yang ditentukan penggunaannya (Specific Grant),” jelas Toni, pada Kamis (31/8).
Menurut dia, 31 Agustus 2023 saat ini pihak KPPN Tobelo telah menyalurkan DAU Block Grant untuk periode bulan September 2023 kepada tiga Kabupaten dengan total penyaluran sebesar Rp 72.822.842.911,- yang terdiri dari Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 27.180.165.946,-, Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp 24.792.506.692,-, dan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 20.850.170.273.
“DAU Block Grant yang sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai ini disalurkan setiap bulan dengan memperhatikan pelaksanaan penundaan dan atau pemotongan DAU yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK),” penjelasannya.
Disamping itu dirinya juga ikut menuturkan berdasarkan KMK Nomor 10/KM.7/2023 tentang Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum Bagi Pemda yang tidak Memenuhi Pengalokasian Belanja Wajib Tahun anggaran 2023, terhadap 3 Kabupaten di wilayah kerja KPPN Tobelo dikenakan penundaan atas penyaluran DAU Block Grant dengan besaran penundaan per bulan untuk Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 166.477.053,-, Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp 471.329.308,-, Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 95.647.851.
“Penundaan tersebut mulai dikenakan sejak penyaluran DAU Block Grant bulan Juni hingga September 2023, sedangkan untuk bulan Oktober dan seterusnya akan kembali disalurkan secara normal tanpa ada penundaan. Penyaluran kembali atas DAU Block Grant yang telah ditunda sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan setelah Pemda yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban dalam mengalokasikan belanja wajib dalam APBD,” pungkasnya. (*)