Bandar Lampung – Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim, mengikuti Webinar Kode Etik ASN dengan tema “Perselingkuhan ASN; Cinta Terlarang, Masalah Menghadang”, di Ruang Video Conference Lt. I Diskominfotik Provinsi Lampung, Rabu (30/08/2023).
Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan bahwa Webinar ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perselingkuhan di kalangan ASN dan mendorong instansi bertindak secara tepat dalam penanganan kasus.
Hal ini menunjukkan bahwa negara menginginkan ASN memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditunjukkan dengan beberapa aturan terkait diantaranya:
a. UU No. 5 tahun 2014 pasal 4 menyebutkan bahwa diantara nilai dasar ASN pada huruf g adalah “memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur”
b. Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 pasal 3 bahwa kewajiban PNS pada huruf f adalah “menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan”
c. PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada pasal 176 menyebutkan bahwa pengembangan karir PNS bukan hanya berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah, namun juga harus mempertimbangkan integritas dan moralitas PNS
Salah satu fungsi KASN yaitu mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, KASN banyak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN, khususnya kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN.
Berdasarkan data KASN tahun 2020-2023, 25% dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN (172 kasus). Tentunya jumlah ini akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Biro SDM atau
Badan Kepegawaian Daerah.
Agus Pramusinto kemudian mengatakan, hasil pengawasan KASN mencatat bahwa penanganan kasus perselingkuhan cenderung lamban dan kompromistis. Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan diantara para pihak yang berkepentingan, adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi serta adanya pergeseran nilai-nilai budaya.
“Sudah semestinya unit kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan secara tegas, cepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Webinar Kode Etik ASN ini, menghadirkan narasumber dr. Santi Yuliani M.Sc, Sp.KJ yang membahas fenomena perselingkuhan ASN dari sisi psikologi dan Drs. Pangihutan Marpaung, M.M. yang menjelaskan tentang panduan regulasi bagaimana instansi melakukan penanganan kasus perselingkuhan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)