Halut- PN (Pengadilan Negeri) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara kini resmi telah menerima pelimpahan perkara pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara pada Selasa (29/08) pagi.
Kali ini berkas atas nama Terdakwa RM Alias I (26 tahun), pria asal Desa Wari, Kecamatan Tobelo yang diduga melakukan penikaman terhadap Korban atas nama RSD dengan lokasi kejadian di Desa Wari, Kecamatan Tobelo dilimpahkan secara elektronik melalui Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) Pengadilan Negeri Tobelo.
Informasi disampaikan langsung oleh Hendra Wahyudi Hakim sekaligus selaku Juru Bicara PN Tobelo, kepada sejumlah awak media dia mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus penikaman di Desa Wari Kecamatan Tobelo pada beberapa waktu lalu dengan terdakwa RM.
“Jadi mengutip Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa RM Alias I didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu Pertama, melanggar Pasal 338 KUHP karena pembunuhan. Atau Kedua, melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena penganiayaan yang mengakibatkan mati,” kata Hendra.
Atas dakwaan tersebut, Terdakwa RM Alias I terancam dengan pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun.
Kata dia, Sidang perdana atas nama Terdakwa RM Alias I akan digelar pada Senin, 04 September 2023.
“Dimana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ungkap jelas Hakim dan juga Juru Bicara PN Tobelo
Hendra Wahyudi. (*)