Gaji perangkat desa tahun 2022 di Desa Pamuntaran Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diduga tidak dibayarkan oleh Kepala Desa, begitu disampaikan Ketua DPD JPKP Paluta ,Dewi Sartika. Kamis (3/8/2023).
JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Paluta menerima informasi ini langsung dari para perangkat desa,dan gaji yang belum dibayar sekitar Rp 40.000.000
” Kita sudah menyampaikan ini kepada Camat setempat ,dan beliau menyampaikan akan perintahkan kepala desa untuk menyelesaikan permasalahan ini” sebut Sartika.
Sebut Sartika lagi, informasi yang dihimpun dan disampaikan kepada JPKP, permasalahan ini berawal karena adanya penyetoran sejumlah nilai oleh kepala desa kepada oknum kecamatan untuk pembayaran SPJ,Pajak,BPK dan sebagainya,untuk dibayarkan kepada pihak lain. Tetapi oknum kecamatan ini diduga tidak membayarkan.
Atas kejadian ini oknum kepala desa kewalahan dan diduga menggunakan gaji perangkat untuk urusan tata kelola dana desa dan oknum kecamatan ini setali tiga uang seolah lepas tangan.
” Saya menilai dan diduga ada permainan tata kelola dana desa antara oknum kepala desa dan oknum kecamatan selama ini” tegasnya
Gaji perangkat itu pos penganggarannya bersumber dari ADD dan bukan dari dana desa,kenapa ini bisa terjadi? Ungkapnya bertanya
Masih lanjutnya, dengan kejadian ini,pembinaan dan koordinasi pihak kecamatan kepada kepala desa dianggap gagal dan melanggar aturan yang berlaku .
” Kami JPKP akan melaporkan tata kelola dana desa Pamuntaran ini kepada pihak Insfektorat,dan akan menyuarakan ini ke pusat ada apa kok ada bahasa SPJ dan BPK?” ucapnya mengakhiri.
(Team)