banner 728x250
Tak Berkategori  

PN Tobelo Kembali Gelar Sidang Kasus AP

Avatar
banner 120x600

Halut – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, belum lama ini kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana atas nama Terdakwa AP (33 tahun), pria asal Daruba, Morotai Selatan yang diduga melakukan perbuatan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seorang nenek bernama AL yang beritanya sempat membuat resah masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai, beberapa bulan lalu.

Sidang berlangsung secara elektronik di Ruang Sidang Utama pada Kantor PN Tobelo Jalan Siswa Nomor 17, sidang beragendakan Pengucapan Putusan dari Majelis Hakim.

“Mengutip Amar Putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (12/07) siang, Terdakwa AP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan”,” jelas Hendra Wahyudi selaku Hakim dan Juru Bicara PN Tobelo, saat dikonfirmasi media.

Menurutnya, sebagaimana sesuai dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair (Pasal 338 KUHP), dan oleh karenanya dijatuhi penjara selama 14 (empat belas) tahun.

Putusan yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Morotai yang menuntut Terdakwa dihukum maksimal selama 15 (lima belas) tahun penjara.

Kata dia pula Adapun menurut Majelis Hakim, keadaan yang meringankan sehingga Terdakwa AP dijatuhi pidana tersebut dikarenakan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa mengakui perbuatannya dan memperlancar jalannya persidangan, serta ayah Terdakwa telah menyarankan agar Terdakwa menyerahkan diri sehingga Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang lebih buruk lagi.

Atas Putusan tersebut, Terdakwa AP dan Penuntut Umum menyatakan menerima atas vonis yang diberikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *