Tak Berkategori  

Polres Barito Utara Kembali Bekuk Pengedar Sabu

Avatar
banner 120x600

Muara Teweh  (haluanindonesia.co.id) – Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pesek Muliadynyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo, membenarkan telah terjadi penangkapan atas dua orang yang di duga merupakan pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, pada sebuah rumah yang beralamat di Jln Negara,(Muara Teweh – Banjarmasin ) km 24 Rt 09 A Kec Teweh Baru Kab Barito Utara, pada Selasa (20/06/2023 )Kedua tersangka yang diamankan oleh petugas antara lain: 1 .EF alias Dodo usia 24 thn warga jln Mangkutala Rt 04 desa Hajak Kec Teweh Baru Kab Barito Utara; 2. NS alias Indut, 43 thn, alamat jln Negara km 24 Rt 09 A Kec Teweh Baru Kab Barito Utara.

Penangkapan ini saat Petugas melaksanakan Ops Antik Telabang thn 2023.

Bermula saat petugas mengamankan EF 24 thn, saat interogasi di TKP mengatakan dia mendapatkan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan saat penggeledahan terhadapnya, terdapat di dalam kantong celana sebelah kanan depan, satu buah plastik klip kecil di dalam kotak rokok Surya 16 itu dia dapatkan dari NS alias Indut.

Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan menuju ke rumah NS dan langsung di adakan penggeledahan badan dan lokasi rumah, maka ditemukan lah barang- barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Kemudian terhadap kedua terlapor dan barang- barang bukti dibawa ke polres Barito utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 144 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Didimtw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *