Gunungkidul – Workshop pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan wilayah Gunungkidul di rumah makan sekar kusuma baleharjo wonosari gunungkidul pada hari Rabu 14 juni 2023 dikuti oleh para pemangku kepentingan dari pemilik tambang, jajaran pemerintah kapanewon dan desa yang memiliki area tambang di Gunungkidul dengan narasumber kepala BP3 ESDM wilayah Sleman, Yogyakarta dan Gunungkidul Aris Pramono, ST , Jazuli, ST dan Purwanto, ST anggota DPRD DIY komisi C.
Aris Pramono, ST mewakili Kepala dinas ESDM DIY membuka workshop sekaligus memberikan sambutan bahwa dengan telah ditetapkannya Wilayah Pertambangan di DIY, baik WUP maupun WPR, maka lahan untuk kegiatan usaha pertambangan semestinya tersedia cukup dan aktivitas pertambangan berjalan baik.
Dampak positif dari kegiatan usaha pertambangan adalah membuka lapangan pekerjaan, seperti misal tenaga teknis tambang, pemecah batu, operator mesin alat berat, dan usaha angkutan tambang akan tersedia. Disamping itu juga meningkatkan ekonomi, dan usaha mikro masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Konsep pengelolaan pertambangan sumber daya mineral dan batubara yang modern saat ini adalah konsep yang harus memenuhi aspek efisiensi, efektifitas dan memberikan keuntungan yang ekonomis, yang dikenal dengan istilah Good Mining Practice dimana proses kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan baik dan benar serta mengikuti standar, norma dan peraturan yang berlaku.
Aspek-aspek yang terkait dengan Good Mining Practice meliputi : keekonomian usaha pertambangan, keselamatan pertambangan, terpeliharanya lingkungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Keseluruhan aspek tersebut harus dijalankan seimbang karena saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tambang merupakan salah satu faktor utama dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha pertambangan. Sebelum memulai kegiatan eksplorasi, perusahaan perlu memulai interaksi yang baik, dan melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat lokal, dengan harapan perusahaan akan memperoleh legitimasi sosial untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, baik melalui mekanisme tanggungjawab sosial perusahaan atau lebih dikenal dengan corporate social responsibility (CSR) maupun melalui Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang juga dikenal sebagai Community Development.
Secara umum hal tersebut akan mendukung pembangunan nasional maupun lokal yang berkesinambungan, dan sebagai upaya mewujudkan tujuan pengelolaan mineral dan batubara yang salah satunya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya Jazuli, ST memberikan materi tentang pengawasan pertambangan yang dilakukan inspektur tambang meliputi 5 aspek yaitu: 1. Teknis pertambangan; 2. Konservasi sumber daya mineral dan batubara; 3. Keselamatan pertambangan; 4. Pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang; 5. Penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan
Kemudian beliau menyampaikan tugas pejabat pengawas yaitu: 1. Keuangan
2. Pengolahan data mineral dan batubara; 3. Pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; 4. Pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; 5. Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
6. Produksi dan pemasaran
Pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yg didelegasikan oleh gubernur. Dalam pelaksanaan pengawasan gubernur menugaskan inspektur tambang dan pejabat pengawas.
inspektur tambang dan pejabat pengawas wajib melaporkan hasil pengawasan kepada gubernur.
Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan terdapat pelanggaran terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk pembinaan atau memberikan sanksi administratif.
Selanjutnya Purwanto, ST selaku anggota DPRD DIY menampung aspirasi dari para peserta workshop untuk diberikan solusi dan diteruskan kepada yang berkompeten. (Mungkas M)